Polsek Terusan Nunyai Amankan Pelaku dan 20 Paket Hemat Sabu

20

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Berbekal informasi melalui call centre 110, Polsek Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengungkap 20 paket hemat narkoba jenis sabu, Senin (19/10/2020).

Sepertinya penyakit penyalah gunaan narkoba, di Kabupaten Lamteng sudah sangat akut, meski telah ratusan orang ditangkap dan dijebloskan ke penjara, masih saja peredaran barang haram memabukan tersebut ditemukan di tengah masyarakat.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusanunyai, Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Iptu Santoso, pihaknya berhasil menangkap DS Alias Doni (19) warga Gang Warit Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng, yang saat itu sedang berada dirumah.

“Kami berhasil menangkap pelaku yang memiliki 20 paket hemat sabu. Ditangkapnya pelaku, dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui call center 110,” jelasnya.

BACA JUGA:  Malam Lebaran Berdarah, Satu Tewas Satu Terluka Duel Maut di Hulu Sungkai Lampura

Dari informasi yang disampaikan warga ke call centre 110, bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Terusanunyai bersama anggota berpatroli, sementara Kanit Reskrim dan anggota Opsnal berangkat menuju TKP secara terpisah.

“Setelah melakukan pengintaian, kami langsung mengrebek rumah pelaku, dan mendapati seorang laki-laki DS alias Doni,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Iptu Santoso, petugas pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah tersebut.

“Tepat diatas meja, kami menemukan satu bungkus plastik yang berisikan sabu. Setelah, dibuka bungkusan tersebut teryata berisikan 20 paket hemat sabu-sabu,’ terangnya.

BACA JUGA:  Berantas Kriminalitas C3, Polres Lampura Bentuk Tim Srigala Utara

Kemudian, lanjut Kapolsek, petugas menggeledah badan Doni, dari dalam sakunya ditemukan dua plastik kosong, dan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu. Saat itu, juga pelaku dan barang-barang bukti digelandang ke Mapolsek Terusanunyai guna pengembangan lebih lanjut.

Setelah ditimbang, berat kotor narkoba beserta bungkus plastik 3,05 gram. Pelaku DS Alias Doni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun. (Gunawan)