Massa FSBKU Kembali Serukan Penolakan UU Cipta Kerja

19

HEADLINELAMPUNG, METRO-Aksi penolakan terhadap Omnibus Law terus berlanjut. Rabu (21/10/2010),  masa dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) se-Kota Metro menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Walikota setempat.

Dalam orasinya, FSBKU menyebut bahwa Omnibus Law dibuat dengan tergesa-gesa, tidak transparans serta dengan maksud dan tujuan tertentu untuk menyengsarakan masyarakat Indonesia.

“Banyak hak buruh yang dirampas seperti cuti hamil, tidak dapat dana pensiun. Tak hanya itu juga omnibus law lebih berbahaya daripada Covid-19 yang akan mematikan,” ujar salah seorang perwakilan dari Dewan Wilayah Buruh Bandar Lampung, Putri dalam orasinya.

BACA JUGA:  Kunjungi Sejumlah OPD, Bupati Lampung Barat: Untuk Bangun Keharmonisan Pimpinan dan Jajaran

Pihaknya, mengajak masyarakat Kota Metro untuk bersama-sama menolak  UU yang telah disahkan agar masyarakat kita dapat hidup dengan sejahtera.

“Saya ingin pemerintahan ikut sama-sama menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dalam bentuk pernyataan sikap. Dimana terdapat pasal-pasal yang diubah, yaitu ada 70 peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” ujarnya.

BACA JUGA:  Seniman Muda Pringsewu Gunakan Kopi Sebagai Media Melukis

Usai berorasi, sejumlah perwakilan unjuk rasa kemudian bertemu dengan Walikota Metro Achmad Pairin, untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, dalam pertemuan yang digelar di Ruang OR Pemkot Metro.

Menanggapi tuntutan massa, Walikota Metro, Achmad Pairin mengatakan, bahwa masalah undang-undang bukan wewenang dari pemerintah daerah.

“Saya sebagai Walikota, dan perwakilan Pemerintah Daerah tidak menandatangani undang-undang Omnibus Law,” ujar dia. (dwi)