Pjs Bupati Lamtim akan Ajukan Pj Sekda ke Gubernur Lampung

41

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TIMUR-Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lampung Timur, Fredy SM menyatakan, akan mengajukan nama pejabat (Pj) Sekda ke Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Hal itu disampaikan Pjs Bupati Lampung Timur (Lamtim), saat menghadiri pelepasan Sekda, Syahrudin Putera dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Senen Mustakim yang menempati posisi baru.

“Kepada Syahrudin Putera serta Mustakim, saya ucapkan selamat menjalankan tugas ditempat yang baru semoga dapat lebih profesional lagi, dan menjadi contoh untuk teman-teman yang lain,” ujar Fredy, Selasa (20/10/2020).

Pjs Bupati Lamtim mengatakan, terkait jabatan Sekda yang kosong, karena sekda yang lama yakni, Syahrudin Putera beralih tugas ke Provinsi, maka untuk mengisi kekosongan akan segera melakukan pengisian Pj Sekda dengan persetujuan Gubernur Arinal Djunaidi.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Pengeroyokan, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

“Mengingat Sekda sangat penting,
dalam menjalankan administrasi pemerintahan, maka saya berharap dapat dilakukan lelang jabatan akhir tahun ini, atau awal tahun 2021 sesuai dengan Perpres No: 3/2018,” jelasnya.

Ferdy juga mengajak, semua pejabat dan pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk bersama-sama meningkatkan kinerja, dan bekerja lebih kompak dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Lamtim.

Sementara itu, mantan Sekdakab Lamtim, Syahrudin Putera menyatakan, bahwa mutasi dilingkungan ASN merupakan hal yang biasa.

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Gelar Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun

“Saya menjalankan tugas sebagai Sekdakab Lamtim, kurang lebih 3 tahun 6 bulan. Dan, tentu saja, bukan waktu yg singkat untuk membangun sebuah kekeluargaan. Bagi saya, mutasi itu hal biasa. Tapi, menjadi tidak biasa karena harus berpisah dari orang-orang yang luar biasa,” ujarnya.

Kegiatan pelepasan dua pejabat Lamtim di aula Rumah Dinas Lintas Bupati Lamtim tersebut, dihadiri oleh jajaran Forkopimda yakni, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri dan Kemenag, Staf Ahli Bupati, Asisten,.Kepala Inspektorat, Tarmizi, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Camat di kabupaten setempat. (*/edwar)