Bandar Lampung Zona Merah Covid-19, Masuk Kota Harus Rapid Test

27

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Bandar Lampung masuk Zona Merah Covid-19, seiring penambahan orang terpapar virus Corona di ibukota Provinsi Lampung ini masih tinggi.

Berdasarkan Instagram Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, kasus baru positif Covid-19 bertambah 36 orang, sehingga total 718 pasien, Minggu (25/10/2020).

Seiring dengan meningkatnya jumlah pasien Covid-19 dan menghadapi libur panjang, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan peraturan bagi pendatang yang akan ke ibukota Provinsi Lampung ini akan dilakukan rapid test.

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, mulai Senin, 26 Oktober 2020, setiap penumpang kendaraan bermotor maupun roda empat yang akan masuk kota, harus dilakukan pemeriksaan rapid test.

BACA JUGA:  Pinjam Dana PT SMI, Anggaran BMBK Lampung Naik Rp1,1 Triliun

Beberapa pintu masuk kota sudah dipersiapkan yakni bundaran Radin Inten di Rajabasa dan pintu keluar/exit tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di Kota Baru atau depan Pos Polisi Sukarame, yang berbatasan dengan Kabupaten Lampung Selatan.

“Semua yang masuk ke Kota Bandar Lampung akan dilakukan rapid test, mulau 26 Oktober hingga 30 Oktober 2020,” kata Herman HN, pekan lalu.

Untuk kegiatan yang dilakukan selama lima hari itu, Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan alat rapid test sebanyak 5.000 unit.

BACA JUGA:  Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini yang Disampaikan Gubernur Arinal

“Masyarakat yang akan ke Bandar Lampung harus sehat semua. Jika ada yang reaktif, tidak diperbolehkan masuk ke kota. Harus putar balik kembali,” tegas Herman HN.

Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung telah mempersiapkan personel yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota.

“Menghadapi libur panjang, Dishub kota bergabung di setiap titik penjagaan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebanyak 30 personel,” kata Kepala Dinas Perhubungan kota Bandar Lampung, Ahmad Husna. (Sandi)