Kabag Hukum Pemkab Tubaba Jelaskan Mekanisme Penetapan DPT Pilkati 2020

31

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Kabag Hukum menerangkan mekanisme Penetapan Daftar Mata Pilih (DPT) yang di muat dalam Peraturan Mentri Dalam Negri dan Peraturan Daerah (Perbub) tentang mekanisme Pimilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) 2020.

Dikarenakan adanya kesimpang siuran informasi mekanisme penetapan Daftar Mata Pilih (DPT) dalam pemilihan pilkati 2020 yang di dapatkan masyarakat yang tiyuhnya akan melakukan pilkati 2020.

Kabag Hukum Tubaba Sopian Nur menjelaskan pasal-pasal dalam peraturan mentri dan perbub yang mengatur pilkati atau pilkades.

“Semuanya kan sudah jelas ada pasal dan aturannya yang mengatur mekanisme penetapan DPT Pilkati 2020, Peraturan Mentri Dalam Negri Nomer 112 Tahun 2014 dipasal 10 dan Peraturan Bupati Nomer 4 Tahun 2018 pasal 11 sudah mengatur cara dan bagaimana menetapkan DPT,” jelasnya, selasa (27/10/2020).

BACA JUGA:  Direalisasikan Sebelum Lebaran, Pemkab Tubaba Siapkan Rp 12,5 Miliar Untuk THR dan Gaji 14

Lanjutnya dia pun menngungkapkan ikutilah peraturan perundang-undangan yang ada, penetapan berdasarkan Domisili bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sekarang ikutilah peraturan perundang-undangan yang ada,kan sudah dikatankan dalam aturan tersebut,penetapan DPT berdasarkan domisili bukan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jadi yang tidak berdomisili namun KTP tiyuh tersebut hanya tidak dapat memilih saja bukan tidak diakui sebagai warga tiyuh tersebut”ungkapnya

BACA JUGA:  Pemkab Pesawaran Berikan Hak Pengelolaan Hutan Register 20 Selama 35 Tahun

Selain itu dia juga menegaskan bila ada masyarakat atau panitia yang tidak mau mengikuti peraturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi.

“Bila masih ada yang melangar peraturan tersebut maka akan mempengaruhi hasil dari pemilihan yang membuat batalnya pemilihan tersebut, apa lagi panitia tidak mengikuti peraturan tersebut maka akan kita pertayakan ada apa,berarti dia ada kepentingan maka akan kita berhentikan saja,” tegasnya. (Hol/Elan)