Polemik Program Sembako BPNT, PGK Lampung Utara Gelar Aksi

23

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Puluhan massa dari DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) cabang Lampung Utara menggelar aksi di Kantor Dinas Sosial, Perum Bulog dan Pemkab Lampung Utara, Selasa (27/10/2020).

Massa yang dikomandoi Ketua PGK cabang Lampung Utara, Exsadi, menyampaikan keluhan masalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Exsadi mengatakan, banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program sembako BPNT di kabupaten berjuluk Ragem Tunas Lampung ini.

“Di antaranya soal kualitas bahan pangan. Menurut kami, semuanya di bawah standar, baik beras, telur dan lainnya, yang dapat merugikan para KPM,” ujarnya.

Lalu, terjadi monopoli oleh supplier yang dilegalkan Bulog, sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.

“Hal ini yang membuat para pengusaha besar sukses, terutama dari luar daerah dan membuat pengusaha kecil mati, karena sistem yang dibuat Dinas Sosial dan Bulog,” kara Exsadi.

Selanjutnya, jenis bahan pangan tidak ada pilihan karena sudah ditentukan supplier.

“Lalu menjadikan Perum Bulog manajer komoditas sembako merupakan upaya cuci tangan Dinas Sosial, yang seharusnya menjadi hak dan tanggung jawabnya dalam program sembako,” terang Exsadi.

BACA JUGA:  Cegah Corona, Pendatang ke Lampung Barat Diperiksa di Pintu Masuk

Dijelaskan, berdasarkan pedoman umum, pada prinsipnya program sembako tahun 2020 yakni, pertama memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menentukan waktu pembelian jenis, jumlah, kualitas bahan pangan serta e-warong.

“Kedua, e-warong sebagai penyedia bahan pangan progam sembako, tetapi tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain, sehingga KPM tidak memiliki pilihan,” urai Exsadi.

Selanjutnya, e-warong diperbolehkan membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber, dengan memerhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan, serta memerhatikan kualitas dan harga yang kompetitif.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, PGK Cabang Lampura menyampaikan empat pernyataan sikapnya, yaitu meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk segera mengembalikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Utara untuk bertanggung jawab penuh tentang program sembako.

BACA JUGA:  Polres Way Kanan Vaksinasi Covid-19 Merdeka di Ponpes

Selanjutnya, meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kesepahaman dan kesepakatan yang dibuat, menetapkan Perum Bulog sebagai manajer komoditas progam sembako.

“Hentikan semua aktivitas supplier program sembako yang diatur Perum Bulog karena cacat hukum, yaitu bertentangan dengan pedoman umum program sembako,” ujarnya

Terakhir, menuntut Sekda Lampung Utara untuk mencabut kembali surat edaran yang telah dikeluarkan.

Kepala Dinas Sosial Lampura, Erwin menjelaskan jika pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.

“Perum Bulog ditetapkan sebagai manajer supplier, berdasarkan Surat Edaran menteri (SE) dan sudah melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Erwin juga membantah bila adanya kongkalikong antara Dinas Sosial dan Perum Bulog tentang program sembako di Lampung Utara.

“Sampai saat ini, Dinas Sosial belum menerima keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait program sembako,” kata dia. (Ta.Rasul)