Polres Tuba Amankan Petani Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Sabu 0, 09 Gram

18

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkorkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, menangkap JI (41), warga Dusun Cakat Raya Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur kabupaten setempat yang diduga menjadi pengedar sabu.

“Pelaku JI sehari-hari bekerja sebagai petani, dan ditangkap petugas, Senin (26/10/2020) saat sedang berada di rumahnya di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang (Tuba), AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro SIK, Selasa (27/10/2020).

BACA JUGA:  Polisi Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curat Counter Handphone

Menurut AKP Anton, penangkapan terhadap pelaku, merupakan hasil penyelidikan atas informasi ada rumah di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Kemudian, lanjut Ia, setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas gabungan langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap pelaku JI yang merupakan pemilik rumah.

“Hasil dari penggeledahan, di rumah petani ini berhasil disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, 18 bungkus plastik klip kosong, dompet warna merah dan alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Anton.

BACA JUGA:  59 Personel Bersama ASN Polres Tanggamus Naik Pangkat

Dikatakan Ia, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika.

“Pelaku JI, akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (salim/rls)