Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Lampung Barat Amankan Dua Pelaku Curat

21

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Unit reskrim Polsek Pesisir Tengah, Lampung Barat (Lambar), mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku yakni Joska Saputra (20) dan Jendri Winata (17), warga Way Krui, Pekon Tembakak Way Sindi, Karya Penggawa, Pesisir Barat (Pesibar),

Kanit Reskrim Polsek Pesisir tengah, Aiptu Kadarahman, mewakili Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Anshori BM Sidik, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Zapriansyah (31), warga Way Krui, Pekon Tembakak Way Sindi, Karya Penggawa, Pesisir Barat.

Dia melaporkan telah kehilangan satu unit ponsel merek Vivo Y12 Tipe 1904 warna Merah dengan Imei1 : 86435042420058, Imei2 : 868435042420041 dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.

BACA JUGA:  Jelang Lomba Pekon, Peratin Pagar Dewa Lambar Gelar Rapat Persiapan

“Korban melaporkan telah kehilangan satu unit Handphone yang ditaruh oleh korban di samping tempat tidur korban, dan Uang Tunai Rp. 10.000.000,- yang disimpan korban dalam lemari baju, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.999.000,” ungkapnya, Senin (27/10/2020).

Berdasarkan laporan tersebut lanjut dia, pihak reskrim Polsek Pesisir Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Hari Kamis tanggal (15/10/2020), sekira pukul 02.00 Wib, Di Way Krui, Pekon Tembakak Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten setempat.

BACA JUGA:  Hingga Juni 2020, Realisasi PBB di Lampung Barat Baru 6,3 Persen

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone Merk Vivo Y12 Tipe 1904 warna Merah dengan Imei1 : 86435042420058, Imei2 : 868435042420041, satu keping Kartu sim Telkomsel dengan nomor :0025000010208929 dan Satu Unit Sepeda motor Dengan merek YAMAHA Jupiter MX warna Biru Putih tanpa plat no Pol,” bebernya.

“Saat ini pelaku masih kita amankan di Polsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut, dan akan kita jerat dengan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHP, ” pungkasnya. (*/Hendri)