HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Pengerjaan rehabilitasi gedung SMPN 3 Way Tenong, Lampung Barat (Lambar) menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-fisik Pendidikan Tahun 2020, diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan,
Itu karena pengerjaannya bukan dikerjakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah.
Namun dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) kepada pemborong.
Komite Sekolah SMPN 3 Way Tenong Asrori, mengungkapkan, dia tidak pernah diajak musyawarah tentang perehaban gedung sekolah tersebut.
“Jadi saya tidak tahu soal perehaban gedung dan tidak ada tim panitia pembangunan,” ujarnya, Sabtu (31/10/2020).
Asrori mengaku tidak peduli dengan perehaban gedung sekolah tersebut.
“Tapi seandainya tanda tangan saya dipalsukan, akan saya tuntut,” tegas Asrori.
Sekretaris ormas ‘Pekat’ Way Tenong, Febry, menjelaskan dari hasil penemuan timnya, pengerjaan rehab gedung SMPN 3 itu tidak secara swakelola.
“Tetapj dikerjakan oleh pihak ketiga. Tim kami siap memberikan bukti, sesuai hasil pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 3 Way Tenong, Lampung Barat, Supu Hermawiyah, belum bisa dikonfirmasi.
Pesan WhatsApp yang dikirim hamya dibaca saja tanpa ada komentar dan penjelasan, (Salamun)