Polsek Seputihraman Amankan Pengecer dan Dua Pengguna Sabu

18

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kepolisian sektor (Polsek) Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil mengamankan dua orang pemakaian sabu, dan seorang pengecer, Senin (2/11/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihraman Iptu Candra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Iptu Candra Dinata, saat menggelar patroli pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, yang merasa curiga dan resah, karena ada warga yang sedang menggunakan narkoba jenis shabu dilingkungan tempat tinggal mereka.

“Berbekal informasi itu, kami mendatangi salah satu rumah. Saat kami masuk, mendapati dua warga sedang menghisab shabu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Curi TV dan Speaker Aktif, Hairudin Diamankan Polsek Tanjung Raja Lampura

Selanjutnya, kedua pelaku yakni HU (31), warga Rama Kelandungan pemilik rumah yang digunakan untuk menikmati sabu, dan ES (36), warga Rukti Harjo Seputihraman digelandang ke Polsek.

Dikatakan Kapolsek, dari hasil pengembangan kedua pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang warga berinisial IH (47), yang masih tetangga ES.

Kemudian, lanjut Ia, kedua pelaku diminta polisi untuk mengantar petugas ke rumah IH yang diduga pengecer sabu.

BACA JUGA:  Tekab 308 Kedondong Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan

“Kami langsung meringkus pelaku IH di rumahnya, dan membawa tiga pelaku tersebut ke Mapolsek Seputihraman guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tukasnya.

Dikatakan Iptu Candra, dari tiga pelaku polisi menyita sejumlah barang-bukti yakni, satu set alat hisab dan sabu sisa pakai, dan uang tunai.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo 127 UU RI No: 35/2009, tentang narkotika. (Gunawan)