Mabuk dan Pukuli Warga Way Kanan, Dua Pria asal OKU Timur Diamankan Polisi

38

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – Diduga hendak mencuri dengan kekerasan (Curas) dan pengeroyokan, dua warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur diamankan aparat Polsek Buay Bahuga, Way Kanan.

Keduanya yakni Edi Kurniawan (25) dan Feri irawan (23).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung didampingi Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 November 2020, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Keduanya hendak mencuri di rumah Sartun (58) warga Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan,” ujarnya, Rabu (4/11/2020).

Awalnya kedua pelaku membeli minuman keras dan meminumnya di rumah korban. Diduga akan mengambil harta benda korban.

BACA JUGA:  Truk Tabrakan dengan Motor di Jalinsum Way Kanan, Satu Tewas di Tempat

Kedua pelaku yang sudah terpengaruh miras lalu memukul korban. Edi memukul di bagian leher belakang kepala menggunakan tangan dan teko plastik.

Sedangkan Feri memukul di bagian pelipis korban menggunakan tangan dan sebatang bambu, mengakibatkan luka robek pelipis mata sebelah kiri korban.

Mengetahui terancam, sontak Sartun berteriak meminta tolong warga sekitar sehingga warga yang berkumpul menolong korban. Salah satu warga menghubungi petugas dari Polsek Buay Bahuga.

Polisi datang ke lokasi mengamankan kedua pelaku.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Fit S milik pelaku), baju korban, batang bambu sepanjang dia meter dan teko air warna bening, dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dua Kapolsek di Polres Lampung Selatan Dimutasi

Atas perbuatannya, Edi dan Feriyang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dapat dikenai pasal 365 Jo 53 KUHP.

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Untuk pengeroyokan dikenai pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” ujar kapolsek.
(*/Apriyadi)