Kakon Kutawaringin Tersangka Korupsi ADD Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

32

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan Bace Subarnas (58), Kepala Pekon (Kakon) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, tersangka dan barang bukti dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) 2019 sebesar Rp 389,5 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (4/11/2020).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mendampingi Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, disampaikan Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba mengungkapkan, pelimpahan atau tahap kedua tersebut setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana tertera dalam surat Kejari Pringsewu No B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

“Dugaan korupsi ADD 2019 di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, dilakukan tersangka Bace Subarnas sebesar Rp 389.545.224,’ ujarnya.

Dijelaskan, perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara No: 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020, yang dibuat Tim Audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Edi Sabhara Purba dan diterima Kasie Intel Median selaku JPU Kejari Pringsewu.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Tersangka Penyalagunaan Narkoba dan Curanmor

Dipenjara

Sebelumnya diberitakan, diduga korupsi ADD 2019 sebesar Rp 389,5 juta, Kepala Pekon (Kakon) Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (57) dijebloskan ke sel tahanan polres setempat.

Bace dijebloskan ke penjara oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin (2/11/2020).

Sebelum menetapkan Bace sebagai tersangka dugaan korupsi ADD tahun 2109, Satreskrim Polres Pringsewu telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

“Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana itu untuk pembangunan desa,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mendampingi Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskan, pada 2019 Pekon Kutawaringin mendapat ADD sebesar Rp 893.618.000, yang diperuntukan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di pekon tersebut.

“Namun dalam perjalanannya, ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) diduga diselewengkan, dan tidak digunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan,” terang AKP Sahril.

BACA JUGA:  Rampas Tas Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tuba

Modus tersangka dibantu sekretaris desa (Sekdes) dengan membuat SPj dan laporan realisasi penggunaan ADD 2019 tidak sesuai fakta.

Dalam LPj, tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan memalsukan tanda tangan pemilik toko, serta beberapa tanda tangan pekerja.

“Dari upaya melawan hukum tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 389,5 juta,” ungkap AKP Sahril.

Dia mengatakan jika dana yang diduga dikorupsi Bace, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program ADD.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil korupsi itu sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Sahril.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Bace ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

“Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara,” kata AKP Sahril. (*/mega)