Polisi Bekuk Bandar dan Kurir Sabu di Talang Padang

25

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Gerak cepat Satresnarkoba Polres Tanggamus, melakukan pengembangan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba yakni, Ahmad Sukron dan Jakaria Guntara akhirnya membuahkan hasil.

Pasalnya, Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap pelaku bandar dan kurir sabu. Tersangka bandar sabu itu bernama Geri Rivolza alias Geri (30) warga Pekon Sukabandung, Talang Padang dan tersangka kurir bernama Dian Fazri (19) warga Pekon Air Naningan, Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Geri berupa 20 plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat bruto 4,14 gram dan handphone Android warna hitam.

Selanjutnya, dari tangan kurir yang berperan menjadi tangan kanan tersangka Geri, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 2, 24 gram.

BACA JUGA:  Congkel Jendela, Maling Bawa Uang Rp8 Juta Milik Warga Abung Timur Lampura

Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya penangkapan keduanya setelah pihaknya berhasil menangkap dua terduga penyalahguna Sabu berinisial Ahmad Sukron alias Sukron (21) warga Pekon Kejayaan, Talang Padang dan Jakaria Guntara (21) warga Pekon Pariaman, Gunung Alip.

“Berdasarkan keterangan AS dan JK ternyata sabu didapatkan dari pelaku Dian, sehingga dilakukan pengejaran. Akhirnya Geri dan Dian berhasil ditangkap saat berada di rumah Geri, Minggu (8/11/2020) petang,” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK Senin (9/11/2020).

AKP I Made Indra menjelaskan, ditangkap Geri dan Dian, pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap penyedia barang terhadap Geri yang merupakan warga Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polres Tanggamus

“Tadi malam kami langsung bergerak ke wilayah Pringsewu sebab Geri mengaku mendapatkan barang haram tersebut disana. Namun seseorang diduga penyedia tersebut tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, keseluruhan barang bukti dari dua tersangka berupa 30 plastik klip sabu siap edar paket Rp150-Rp300 ribu dengan berat bruto 6,38 gram.

“Barang bukti sabu siap edar tersebut diamankan dalam penguasaan kedua tersangka saat di tangkap di rumah geri di Pekon Sukabandung,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka Geri dan Dian dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Andi/rls)