Realisasi PBB-P2 Lambar 91 Persen, Lima Pekon Masih Nihil

12

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Realisasi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) hingga saat ini sudah mencapai 91,11 persen.

Persentase tersebut didapat dari lunasnya pembayaran PBB-P2 Sembilan Kecamatan dan Tiga perusahaan yakni Kecamatan Batu Ketulis, Pagar Dewa, Sukau, Kebun Tebu, Way Tenong, Balik Bukit, Gedung Surian, Sekincau dan Air Hitam dan juga PLTA, PLN dan Lampung Hydro Energy.

Kendatipun realisasi saat ini sudah mencapai 91.11 persen, namun masih ada beberapa Pekon yang terletak di beberapa Kecamatan yang belum lunas bahkan ada yang masih Nol persen.

Kabid PBB pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Erwinsyah Husein, mengatakan saat ini dari total 15 kecamatan yang ada, tinggal sepuluh pekon dari tujuh kecamatan lagi yang belum lunas.

BACA JUGA:  Dinas PMDT Tubaba Ingatkan 69 Kepalo Tiyuh Serahkan LPJAMJ

“Ada sepuluh pekon lagi yang belum lunas, lima pekon diantaranya masih nol persen. Kelima pekon dengan realisasi nol persen tersebut yakni Pekon Hujung Kecamatan Belalau dari target Rp44.702.014, Pekon Srimulyo dari target Rp13.794.727, dan Pekon Tanjungsari Kecamatan Bandar Negeri Suoh dari target Rp14.094.755, kemudian Pekon Sukamarga dari target Rp37.810.853, serta Sidorejo Kecamatan Suoh target Rp63.433.504,” ungkap Erwin

Sedangkan lanjut Erwin, untuk lima pekon lainnya yang realisasi PBB-P2 masih sangat rendah yakni Pekon Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak baru 0,28 persen dari target R8.096.756, Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumberjaya tercapai 54 persen dari target Rp29.533.048, Pekon Kenali 64 persen dari target Rp15.055.049, Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh 0,25 persen dari target Rp74.268.247, serta Pekon Tuguratu Kecamatan Suoh baru 0,4 persen dari target Rp31.904.917.

BACA JUGA:  HKTI Lampung Barat Berbagi di Saat Pandemi Covid-19

“Deadline pelunasan PBB-P2 sudah dua kali diperpanjang yakni Oktober dan November. Tetapi masih ada yang realisasinya nol persen, dan kami mengingatkan agar PBB-P2 yang telah tertagih untuk disetorkan 1×24 jam, ” ungkapnya. (Hendri)