Dirbinmas Polda Lampung Sosialisasi Perkap No: 4/2020 di PT GMP Lamteng

25

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Lampung, melakukan sosialisasi Perkap No: 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa Razia di gedung LSTCPT Gunung Madu Plantation (GMP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (11/11/2020).

Kedatangan Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Anang Triarsono berserta rombongan yakni, AKBP Feriwanto, Kompol Turis, IPTU M. Toni, Bripka Nugroho, Bripka Maman, dan Briptu Diana Fordesia disambut oleh Kasat Binmas Polres Lamteng, AKP Kurmen Rubiyanto.

Kasat Binmas Polres Lamteng, AKP Kurmen Rubiyanto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyampaikan, terima kasih atas kedatangan Dirbinmas Polda Lampung beserta rombongan, dalam rangka pembinaan Satpam atau Pam swakarsa di PT GMP.

BACA JUGA:  Dandim 0429/Lamtim Bersama Dandim 0411/KM Sambut Tim Post Audit Itdam II/SWJ

Sementara itu, Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Anang Triarsono.menyatakan, sosialisasi Perkab No: 4/2020 yang ditujukan untuk Personil Satpam di perusahaan merupakan bekal menambah wawasan, dan pengetahuan dalam menjalankan tugasnya sebagai satuan pengaman.

“Sesuai perkembangan kebutuhan Satpam di perusahaan sangatlah dibutuhkan, maka perlu ada payung hukum yang melindunginya yaitu Perkap No: 4/2020,” jelasnya.

Menurut Kombes Anang, wewenang dan tugas Satpam telah diatur secara rinci, dalam Perkap No: 4/2020 terdiri 48 Pasal.

Untuk diketahui, sosialisai Perkab No: 4/2020 tersebut, disambut antusias oleh Satpam, karena Perkab tersebut mengatur tugas dan pokok Satpam.
Sehingga sosialisasi tersebut mampu menambah ilmu pengetahuan, dan selanjutnya untuk diaplikasikan dan diterapkan oleh Personil Satpam saat menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:  Polsek Banjit Tangkap Tersangka Curat di Kampung Juku Batu

Dalam melakukan sosialisasi Perkap No: 4/2020 di PT GMP, Dirbnmas Polda Lampung menerapkan protokol kesehatan (Prokes), guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dirbinmas Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi Prokes Covid-19 dengan mengedepankan 3M+1T yakni, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, selalu menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak (physical distancing) serta tidak berkerumun (social distancing), dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (new normal life) dalam menghadapi claster Covid-19. (Gunawan)