PN Menggala Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Tuba

29

HEADLINELAMPUNG,TULANG BAWANG-Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) melakukan sidang lapangan perkara perdata No 27/pdt.G/2020/PN.MGL di Kampung Gunung Tapa l, Kecamatan Gedung Meneng kabupaten setempat, Selasa (11/11/2020) silam.

Sidang Lapangan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dina Puspa Sari SH MH, dengan dua anggota yaitu, Donny SH, Yulia Putri Rewanda SH dan satu Panitera pengganti Joko Indarto SH MH serta kedua belah pihak antara Penggugat Sutarso dan Tergugat  Bahrim Ilyas.

Dalam Sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim hanya memastikan Objek yang di sengketakan antara kedua belah pihak, sudah sesuai dengan surat yang di ajukan oleh Penggugat Dan Tergugat selama di persidangan yang masih berjalan selama ini. Karena, Majelis Hakim sebelum  memutuskan perkara selain alat bukti surat dan saksi harus tahu objek yang menjadi permasalahan Klkedua belah pihak.

Hakim Donny menyatakan, tujuan turun kelapangan melihat objek permasalahan, bukan untuk memutuskan siapa yang menang dan kalah.

Namun, lanjut ia, untuk memastikan tanah yang menjadi perselisihan antara penggugat dan tergugat, sesuai dengan yang diajukan ke PN Menggala.

Dalam sidang lapangan, Hakim Donny
menanyakan ke penggugat apakah objek tanah yang di sengketakan terletak di Dusun 9 Tanjung Sari. Kemudian, pertanyan hakim dibenarkan oleh penggugat. “Iya benar,” kata penggugat.

Selanjutnya, Hakim Donny menanyakan kembali, bukan terletak di Kampung Gunung Tapa Tenggah Jawaban Penggugat “Buka”jadi benar ini tanahnya “iya benar” Bukan Atas Nama Darso jawaban penggugat “bukan”.

BACA JUGA:  IDI Lampung Utara: Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Kantongi Izin BPOM

Kemudian, Hakim Donny menanyakan ke Penggugat dan meminta menjelaskan batas tanah sengketa dan menurut Sutarso batas tanah tersebut yaitu, sebelah  Barat: Suwito, sebelah Timur: Sugadi, sebelah Utara: jalan raya, dan sebelah Selatan: lebung/sungai kecil.

Selanjutnya, Hakim donny SH menanyakan ke Sutarso Benar ini Batasnya gak ada perubahan jawaban Penggugat “Gak Perubahan Sudah benar”Tanah Bapak ,bukannya Bapak berbatasan dengan :
Sebelah Utara: Tanah rawa
Sebelah Timur: Sudi
Sebelah Barat: Nardi
Sebelah selatan: jalan kampung
Lalu Sutarso menjawab “iya Bukan, dan Hakim donny SH Menyudahin pertyaannya Sutarso.

Selanjutnya hakim Donny menanyakan Ketergugat Bahrim ilyas  Apakah objek tanah sengketa ini tempatnya, lalu saudara tergugat menjawab “iya yang mulia ini T my tempatnya”, lalu hakim meminta tergugat menjelaskan batas batas Tanah tersebut:
Sebelah  barat :suwito
Sebelah timur :sugadi
Sebelah utara :jalan raya
Sebelah selatan :lebung/sungai kecil.

Dan Tergugat menjelaskan juga bahwa Tmtanah di seputaran tempat objek sengketa adalah, milik keluarga besar almarhum Ilyas bin Ibrahin. Bahkan almarhum ilyas bin Ibrahim menghibahkan tanah masjid, sekolahan dan lapangan sepak bola.

Tanah yang tempatin masyarakat  yang berdekatan dengak objek sengketa  sudah bayar semua ke orang tua saya semasa ayah saya masih hidup, bahkan sudah jadi sertifikat tinggal Sutarso lagi yang belum bayar.

BACA JUGA:  Ribuan Masyarakat Lambar, Meriahkan Jalan Sehat Peringati HUT KORPRI ke-51

Hakim Donny menanyakan luas tanah sengketa Bahrim menjawab 1.6 hektare dan jumlah tersebut dibenarkan oleh aparat kampung diwakili oleh Sekretaris kampung Saudara Herwan.

Bahrim Ilyas menjelaskan, bahwa objek  yang di sengketakan bukan pada tempatnya. Karena, tanah tersebut terletak di Kampung Kampung Gunung Tapa Tenggah, sesuai Surat 055/SKT/GT/85 yang menjadi dasar awal oenggugat.

Bahkan, lanjut ia, ukuran tanah saja berbeda tanah milik Bahrim hanya 1.6 hektare berdasarkan pengukuran bersama aparat Kampung Gunung Tapa, dan yang mereka klaim 2.25 hektare.

Dikatakan Bahrim Ilyas, dari luas tanah saja sudah sangat berbeda, dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara dapat bersikap adil, karena selama persidangan selama ini sampai sidang lapangan, bukti dan saksi sudah dihadirkan.

Bahkan, saksi Abdul Rohim Yang pemilik Sah Surat 055/SKT/GT/85 menyatakan, bahwa surat yang dipakai penggugat adalah surat milik dia dengan membawa bukti surat serta sertifikat yang diperoleh dari warisan orang tuanya yang bernama Darso.

”Abdul Rohim Menjelaskan ke awak Media Bahwa dirinya Kaget saat di Datanggi Keluarga besar Almarhum Ilyas Bin Ibrahim, Kedatangan mereka kerumah saya Untuk menanyak.