Pesta Narkoba di Rumah Kosong, Dua Warga Dibekuk Polres Pringsewu

18

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu kembali mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu kabupaten setempat, Rabu (11/11/2020) silam.

“Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Fajaresuk Kecamatan Pringsewu berinisial TFA (22) pekerjaan buruh dan FWE (23) yang berprofesi sebagai sopir,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Sabtu (14/11/2020).

Dikatakannya, kasus ini berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang berada di pekon Fajaresuk sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika.

BACA JUGA:  Bupati Pringsewu Terima Tim Monev Smart Village

Kemudian, lanjut Iptu Khairul, mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Selanjutnya, Rabu (11/11/2020) dilakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku.

“Saat penggrebekan, para pelaku sudah selesai pesta sabu. Dan, saat dilakukan penggeledahan dari kantong saku celana TFA kami dapatkan barang bukti (BB) 3 buah plastik klip bernisi 0,38 gram sabu, dan dari kantong saku celana FWE juga sama ditemukan 1 buah plastik klip berisi 0,17 gram sabu” jelasnya.

BACA JUGA:  Operasi Zebra Krakatau 2021, Satlantas Polres Lamteng Bagi Bansos Door to door

Menurut Iptu Khairul, setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, didapat informasi bahwa barang bukti narkotika merupakan barang sisa pakai.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu itu dibeli dari warga Kecamatan Negeri Katon seharga Rp700 ribu,” imbuhnya.

Ditambahkan Iptu Khairul, untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu, dan kedua pelaku
akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 137 UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mega)