Empat Kepala OPD Pemkab Lampung Selatan Dipanggil Kejati Lampung Kasus Dugaan Korupsi

46

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN –Empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (18/11/2020).

Keempat kepala OPD Lamsel tersebut akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi dana setoran pajak Minerba miliaran rupiah, di Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten setempat.

Keempat kepala OPD yang dipanggil Kejati Lampung yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yusri SE, Kepala BPPRD Burhanuddin, Kepala BPKAD Intji Indrawati, dan Kepala Bagian Organisasi Tirta.

BACA JUGA:  Diduga Mengalami Kekerasan, Ketua SMSI Way Kanan Laporkan Sejumlah Orang Ke Polres

Sekda Kabupaten Lamsel, Thamrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak menampik jika 4 Kepala OPD dipanggil oleh penyidik Kejati Lampung. Namun, Thamrin mengaku tidak mengetahui secara detail terkait kasus tersebut.

“Iya kami (Pemkab) fasilitasi pemanggilan 4 OPD ini. Bukan karena tidak kooperatif, karena memang sifatnya sebagai saksi dari kelembagaan, masing-masing instansi tadi,” kilah mantan Sekretaris KPU Lamsel, Senin (16/11/2020).

Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi penggelapan dana setoran pendapatan asli daerah (PAD) diduga dilakukan oleh oknum BPPRD berinisial YM, terhitung sejak tahub 2017 sampai tahun 2019 dari 61 Perusahaan Pertambangan yang ada di Kabupaten Lamsel.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Tanggamus Berikan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Oknum YM disinyalir melakukan penggelapan pajak Minerba ini secara berkelompok dengan sejumlah rekannya. Modus operandi kelompok ini dengan melakukan penagihan langsung ke sejumlah perusahan setiap tiga bulan sekali, dengan nilai bervariasi antara Rp150 juta, Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap perusahaannya.

Bahkan, ada satu perusahaan besar mengalami kerugian hingga miliaran rupiah pertahunnya akibat tidak disetorkannya pajak perusahaan itu oleh oknum-oknum tersebut. (ricky)