Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Akui Lakukan Curas di Exit Tol Gunungbatin

29

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Tersangka penyalahgunaan narkoba mengakui melakukan tindak pidana Curas, bersama rekanya yang mengakibatkan korban menderita luka dipipi, dan hidung akibat terkena benda tajam.

Polsek Terusanunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menangkap pemuda pengangguran karena memiliki narkoba. Ternyata setelah dikembang As alias Aris adalah pelaku begal yang melukai wajah dan hidup pengemudi Pick Up di exit Tol Gunungbatin.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusanunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Iptu Santoso, bermula dari ditangkapnya AS alias Aris (19), warga Kampung Gunungbatin Ilir Kecamatan Terusanunyai, karena memiliki 3 paket narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram, Minggu (25/11/2020).

Selanjutnya, pelaku dan barang-bukti digelandang ke Polsek. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan ternyata Aris adalah pelaku Curas.

“Dari hasil pengembangan Aris, mengaku juga pernah melakukan curas di exit tol Gunungbatin,’ jelasnya.

BACA JUGA:  Lakalantas Libatkan Mobil Kasat Intel, Ini Faktanya

Dalam menjalankan aksinya pada Kamis (22/11/2020) sekira Pukul 2.30 WIB, Aris menghadang mobil pick up yang dikemudikan oleh Beni, (22), warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Bersama dengan RE alias Rustam (22), warga Dusun Kotagajah Kampung Gunungbatin Udik Terusannunyai Kabupaten Lamteng.

Berdasarkan keterangan korban, ketika dirinya mengemudikan mobil pick-up melintas dijalan lintas Way Abung sebelum pintu tol Kampung Gunungbatin Udik hendak menuju Menggala, sekira 100 meter dari keluar pintu tol mobil yang dikendarainya dihadang oleh 2 orang pelaku.

“Posisinya pelaku ditengah jalan sehingga mobil berhenti. Lalu kedua pelaku meminta uang dan HP milik Korban. Namun karna korban menolak memberikan uang dan hp. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis laduk dan melukai wajah, dan hidung korban,: terang kapolsek.

BACA JUGA:  Dekranasda Lamteng Kunjungi Sentra Pengrajin Bambu di Sleman

Selanjutnya, karena merasa keselamatanya terancam korban keluar dari mobil sambil berteriak meminta tolong.

“Karena korban menjerit minta tolong, kedua pelaku melarikan diri,” imbuhnya.

Berbekal dari nyanyian Aris, dibawah pimpinan Kanit Reskrim anggota Tekab 308 Polsek Terusanunya mierengsek kerumah Rustam.

“Saat petugas datang Rustam sedang nyantai duduk sambil minum kopi. Ia ditangkap dikediamanya tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku dan 1 unit R2 Yamaha vixion warna hitam tanpa nopol, diamankan di Mapolsek Terusanunyai guna pengbangan lebih lanjut.

Pelaku AS Alias Aris selain diancam dengan pasal 363 KUHP, juga dibidik dengan pasal penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan RE Alia Rustam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(gunawan)