HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Sempat lolos dari kepungan masa, Sabtu (19/9/2020). Akhirnya, SYT (53), warga Kampung Sinar Negri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan RD Alias Rid (33) Alamat Kampung Negri Kepayungan Kecamatan Pubian tertangkap polisi, Selasa (17/11/2020).
Sebelumnya, pelaku SYT dan RD, Sabtu (19/9/2020), telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, (Curanmor), di rumah korban M. Ali (37), warga Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng.
Saat itu, korban memarkirkan motornya Honda Supra X 125, didepan rumahnya. Tiba -tiba korban Ali mendengar suara motornya hidup, dan sepontan langsung kedepan rumah. Saat itu, korban melihat ada dua orang, yang satu sedang membawa sepeda motor miliknya, dan satu lagi menunggu diatas sepeda motor bead milik pelaku.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurut Kapolsek, setelah korban sadar bahwa motornya digondol orang yang tak dikenal maka Ali berteriak.
“Korban berteriak maling-maling, hanya dalam hitungan detik warga pun berkumpul,” jelasnya.
Warga yang berkumpul, kata Kapolsek langsung melakukan pengejaran, dan salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh masa yakni SYT.
“Sementara pelaku Rid, berhasil meloloskan diri dari kejaran masa,” imbuhnya.
Sejak saat itu, lanjut Kapolsek, pelaku RD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Polsek Padangratu.
Terakhir pelaku RD, diketahui sedang berada dirumahnya, karena tak ingin menyia-nyiakan waktu petugas dari Polsek Padangratu langsung menyergabnya dan menggelandang RD ke Polsek guna pengembangan pemeriksaan.
Ditambahkanya, saat ini pelaku RD dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut. Sementara, pelaku SYT telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Pelaku RD akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Gunawan)