Bawa Narkoba, ABG Cantik dan Teman Prianya Ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan

94

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan mengungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu, dengan meringkus tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu.

Tersangka berinisial HM (30) dan RR (15), warga Desa Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung didampingi Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan penangkapan tersangka berawal dari petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa, 17 November 2020, di Jalan Lintas Sumatera, Baradatu.

BACA JUGA:  Dipaksa Minum Miras, ABG Diperkosa Enam Pemuda Sampai Hamil 5 Bulan

“Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Saat itu polisi melihat laki-laki dan perempuan sedang mengendarai motor honda revo fit warna hitam dengan Nomor Polisi B 3216 SDA.

“Keduanya berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” jelasnya.

Petugas langsung mendekati keduanya. Namun tiba-tiba perempuan yang dibonceng membuang bungkusan ke sebelah kiri menggunakan tangan kiri, sehingga lansung diamankan petugas.

HM disuruh mengambil kembali bungkusan sebelumnya yang telah dibuang.

BACA JUGA:  Bupati dan Ketua TP PKK Way Kanan Gelar Kegiatan Gebrak Masker

Ternyata bungkusan tersebut berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 yang dibungkus dalam kertas struk penarikan uang tunai dari Bank BRI.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar kasat Narkoba.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun”pungkasnya. (*/Apriyadi)