Ditolak Peradilan Cepat, Kasus Dugaan Penganiayaan Tim Kampanye oleh Oknum Lurah di Bandar Lampung ke Peradilan Biasa

25

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung menolak peradilan cepat terdakwa Lurah Pengajaran, Teluk Betung Utara, Dede Suganda dan Ketua RT 10, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Agus Tredi Haryanto, Rabu (18/11/2020).

Diketahui, Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap salah tim kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 2.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye paslon nomor urut 2, Yuliansyah, di Kelurahan Pengajaran, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Tidak terima, Yuliansyah lalu mengadukan peristiwa ini ke Polresta Bandar Lampung, atas tindak pidana pengeroyokan dan masuk ke dalam katagori tindak pindana ringan (Tipiring).

Namun, pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim tunggal Dina Pelita Asmara, menyatakan perkara kedua terdakwa tidak termasuk tindak pidana ringan.

BACA JUGA:  PT. Nusantara Surya Sakti Memanjakan Konsumen Setianya

“Berdasarkan catatan penyidik perkara ini secara substantif dan materiil tidak termasuk tindak pidana ringan, yang sifatnya jelas dan ringan,” kata Dina dalam persidangan.

Dia menegaskan, perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat.

“Sehingga memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar diperiksa dalam tindak pidana biasa,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto, berharap persidangan ini selanjutnya bisa berjalan dengan adil.

“Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tindak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapkan segala sesuatunya,” jelas dia.

Ajo mengakui majelis hakim berpendapat perkara ini tidak masuk dalam tindak pidana ringan.

BACA JUGA:  Lagi, Disdukcapil Bandar Lampung Bagikan E-KTP ke Rumah Warga

“Ini akan melakukan sistem peradilan biasa. Saya nyatakan, Kami siap menghadapi proses hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko, mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan.

“Kami lihat pasal 352 KUHP, ini jelas-jelas tidak terpenuhi. Peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan saksi-saksi yang kami hadirkan. Kami berpendapat ini pasal pengeroyokan,” tukasnya.

Handoko menambahkan, penyidik berpendapat beda, yakni menyatakan perkara ini menjadi tindak pidana ringan.

“Kami hormati, maka kami datang ke sini membawa saksi-saksi dan hakim menjatuhkan putusan bahwa perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya. (Sandi)