Nelayan Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Tuba

23

HEADLINELAMPUNG,TULANG BAWANG-Nyambi edarkan narkoba jenis sabuz seorang nelayan ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (Tuba).

Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan pelaku ditangkap, Selasa (17/11/2020), sekira pukul 21.00 WIB saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Dipasena Jaya.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika berinisial AA (32), yang kesehariannya berprofesi nelayan, warga Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tuba,” ujar AKP Anton, Kamis (19/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan, didapat informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Jaya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Winarti Hadiri Khaul Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Ponpes Nurul Ikhlas

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), saat dilakukan penggerbekan berhasil ditangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah, kemudian dilakukan penggeledahan.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram, pipa kaca (pyrex), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu lembar tisu warna putih, korek api gas dan kotak rokok merk Menara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Cabuli Anak Lagi, Kakek di Tanggamus Residivis Kasus Pencabulan Ditangkap Polisi

Dikatakannya, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan dipidana, dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(Salim/rilis)