Polsek Dente Teladas Olah TKP Penemuan Mayat Mengapung di Rawa

20

HEADLINELAMPUNG TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) melakukan identifikasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki mengapung di rawa.

Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, penemuan mayat tersebut terjadi, Kamis (19/11/2020), sekira pukul 14.30 WIB di rawa yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

“Identitas mayat yang ditemukan mengapung di rawa adalah Karno (85), warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tuba,” ujar AKP Rohmadi, Jumat (20/11/2020).

Dijelaskan Kapolsek, mayat terapung di rawa tersebut pertama kali ditemukan oleh Aris (37). Saat itu, saksi melihat ke arah rawa dan disana ada sesosok mayat mengapung.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan Ketua DPRD, Winarti Ingatkan Persatuan dan Gotong Royong

Saksi Aris lalu memberitahu saksi Jarwo (33), yang sedang duduk di gorong-gorong di dekat rawa, mereka lalu memberitahukan kepada warga lain dan bersama-sama mengevakuasi mayat dari rawa ke darat.

“Setelah sampai di darat, mayat tersebut ternyata dikenali oleh warga bernama Karno dan menurut keterangan dari pihak keluarga, korban ini mengalami gangguan mental dan menghilang sejak, Senin (16/11/2020) lalu,” jelas AKP Rohmadi.

Kemudian, lanjut ia, petugas yang mendapat informasi tentang peristiwa penemuan mayat, bersama petugas medis langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.

BACA JUGA:  Niat Jemput Anak dari Ponpes, Jaseni Tewas di Begal

“Hasil VER yang dilakukan oleh petugas medis menyebutkan, korban meninggal diperkirakan sudah 3 hari, saat ditemukan korban dalam keadaan tengkurap, tidak ditemukan luka pada tubuh korban dan petugas medis belum dapat menyimpulkan penyebab kematian korban,” tambah AKP Rohmadi.

Dikatakan Kapolsek, sementara itu pihak keluarga korban telah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan cara membuat surat pernyataan kepada pihak kepolisian.

“Hari itu juga, jenazah korban langsung di makamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas,” pungkasnya.(salim/rls)