Kejari Liwa Lampung Barat Beri Pemahaman Hukum 131 Peratin dan Perangkat Pekon

53

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh Peratin dan perangkat Pekon dari 131 Pekon.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari, Selasa, Rabu, Kamis dan Senin (24,25,26,30-11/2020).

Penyuluhan yang dilaksanakan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lambar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Liwa Riyadi, didampingi Kasi Intelijen Atik Ariosa, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan, Kasi Datun Yayan Indriana ini digelar guna mengantisipasi atau pencegahan penyalahgunaan wewenang dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Pekon.

BACA JUGA:  Musa Ahmad : Event LF 2022, Pelaku UMKM Lamteng Bisa Memperkenalkan Dan Memasarkan Produk Unggulan

Kasi Intelijen pada Kejari Lambar Atik Ariosa mengatakan, pihaknya diminta oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait yakni PMD untuk melakukan penyuluhan tersebut, oleh dasar itu sebagaimana kewenangan kejaksaan pihaknya melaksanakan penyuluhan kepada seluruh peratin.

“Kita melakukan penyuluhan tersebut Empat kali dalam setahun, dan itu untuk seluruh Pekon yang ada di Lampung Barat, dan itu sudah kita laksanakan mulai Hari Selasa hingga Kamis dan berakhir Senin kemarin,” jelasnya, Selasa (24/11/2020).

BACA JUGA:  Masih Terdengar Asing, Kodim 0427 Way Kanan Sosialisasikan Olahraga Woodball

Selain itu, Atik Ariosa juga mengatakan, tujuan penyuluhan ini juga yakni mengedukasikan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang telah ditetapkan untuk setiap Pekon agar sejalan dengan apa yang telah diatur dalam penggunaan DD itu sendiri.

“Harapannya dengan diberikan pemahaman melalui sosialisasi ini, semua aparatur dalam Pemerintahan Pekon mengerti akan konsekuensinya jika terjadi penyelewengan dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam menjalankan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan,” harapnya. (Hendri)