Polsek Gunungsugih Tangkap Seorang Kakek Diduga Cabuli Dua Bocah SD

39

HEADLINE LAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Modus menawarkan tikar dan bantal untuk menonton TV, seorang kakek mencabuli dua bocah SD.

Bahkan, satu diantaranya berhasil diperkosa. Sedangkan, satu berontak pergi saat dicabuli pelaku sementara seorang anak dibawah umur jadi saksi perilaku biadab kakek.

Untuk memuluskan aksinya pelaku mengancam akan memukul korban menggunakan sapu apabila menolak dan menceritakan perbuatanya keorang lain.

Mrk (55), warga Sriwaluyo Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), digelandang ke kantor polisi.

Pasalnya, kakek tak tahu diri tersebut dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga telah memperkosa seorang pelajaran SD, dan mencabuli dua bocah dibawah umur di tempat yang sama dengan cara bergantian, Jumat (20/11/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Gunungsugih, Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Iptu Widodo menjelaskan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, bermula dari tiga orang korban Bunga, Kembang dan Flower semuanya nama samaran ketiganya ada pelajaran SD.

Menurutnya, ketiga korban berbelanja jajanan diwarung milik istri pelaku. Setelah itu ketiganya menonton TV dirumah pelaku Mrk predator anak tersebut.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Amankan Penadah dan Tersangka Curat

“Sambil menikmati jajanan yang dibeli diwarung istri pelaku, korban Bunga dan Kembang menonton TV. Tak lama datang korban Flower, kemudian pelaku mengambil bantal dan tiker untuk dijadikan tempat ketiga bocah tersebut nonton TV sambil tiduran,” jelasnya.

Karena disediakan tikar dan bantal, kata Kapolsek ketiga korban tiduran sambil nonton TV. Tak lama pelaku juga ikut tiduran bersebelahan dengan para korban.

Saat itu pelaku mulai menjalankan aksinya merabah-raba bagian terlarang Bunga, sekira lima menit. Namun, korban berontak sehingga memicu kemarahan tersangka. Tersangka Mrk mengancam akan memukul korban Bunga dengan sapu apabila macam.

“Diam kamu jangan bilang-bilang sama orang tua mu! Kalo cerita sama orang tuamu nanti kamu saya pukul dengan sapu” Kira-kira demikian hardik pelaku terhadap korban.

Karena takut, lanjut Kapolsek korban diam, hingga situa bangka tersebut sukses memperkosa Bunga.

Setelah sukses melampiaska nabsu birahinya terhadap Bunga, pelaku bukanya berhenti, justru semakin menggila . Mrk justru meminta korban Kembang mendekat padanya.

Aksi serupa kembali dimainkan pelaku MRK terhadap korban Kembang, namun saat situa tersebut hendak menurunkan celana dalam korban. Korban Kembang berontak lalu pergi dan pulang ke rumah.

BACA JUGA:  Polres Tanggamus Tangkap IRT DPO Pencurian Aset Rp1 Miliar

Korban pergi dan pulang ternyata membuat ciut nyali pelaku, akibatnya Mrk mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban ketiga yakni Flower.

“Setelah korban pulang sampai rumah mengeluh bagian terlarangnya sakit. Hingga memicu kecurigaan kedua tua Bunga. Korban Bunga menceritakan perilaku yang dilakukan oleh tersangka kepada kedua orangnya, ” terang Kapolsek.

Serasa tak percaya ibu korban mendengar penuturan putrinya, bak disambar petik disiang bolang. Ibu korban tidak terima atas tindakan pelaku. Akibatnya Mrk kakek usia (55), di laporkan ke Polsek Gunungsugih.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Selasa (24/11/2020) sekira Pukul 09.00 WIB. Polisi menyita pak atan korban untuk dijadikan barang-bukti. Saat ini pelaku Mrk diamankan di Mapolsek Gunungsugih, guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 EJo 82 UU RI No: 17/2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002, tentang perlindungan anak. (Gunawan)