Polres Tuba Gerebek Rumah Diduga Tempat Transaksi Sabu

13

HEADLINELAMPUNG,TULANG BAWANG-Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (Tuba) menggerebek salah satu rumah di Kampung Bumi Dipasenajaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (24/11/2020) silam.

“Petugas melakukan penggerbekan, dan penggeledahan salah satu rumah
di Kampung Bumi Dipasenajaya. Dalam penggerebekan, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DB (26), yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Rabu (25/11/2020).

BACA JUGA:  Polsek RJS Bekuk Pencuri Mobil di Halaman Kantor P3UW Lampung

Dikatakan AKP Anton, selain berhasil menangkap pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kampung Bumi Dipasenajaya merupakan hasil dari penyelidikan.

“Petugas mendapatkan informasi, bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasenajaya, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi ini, petugas langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), disana selain berhasil menangkap pelaku juga berhasil disita BB,” jelasnya.

BACA JUGA:  Selain Narkoba, Polres Way Kanan Juga Ungkap Kasus Curat dan Curas

Ditambahkanya, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika.(Salim)