Ayah Aniaya Putrinya Hingga Pingsan dan Masuk Rumah Sakit, Dipicu Uang BST

18

HEADLUNELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Seorang ayah di Kelurahan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menganiaya anak kandungnya hingga pingsan dan masuk rumah sakit.

Kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan RMT (43), Rabu (25/11/2020) silam, karena putrinya tidak memberikan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada pelaku.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Trimurjo AKP Panca Rudin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Dikatakan Kapolsek, korban Mawar (bukan nama sebenarnya), Rabu (25/11/2020) mengantri di kantor Pos untuk mengambil uang BST sebesar Rp300 ribu yang diberikan pemerintah.

“Setelah pulang, ayah korban yaitu RMT meminta uang BST tersebut. Namun, permintaan pelaku ditolak oleh korban Mawar, akibatnya membuat pelaku RMT naik pitam dan memukul wajah Mawar hingga pelajaran Kelas I SMA tersebut terjatuh dan kepalanya terbentur lantai,” jelas AKP Panca.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Tuba Kembali Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu

Selanjutnya, kata Kapolsek, melihat kakaknya jatuh di lantai, salah satu anak pelaku RMT, berlari memberi tahu kakeknya yang hanya bersebelahan rumah.

Dikatakan AKP Panca, setelah orang tua pelaku datang l, dan melihat cucunya tergeletak di lantai akibat di pukul RMT. Kakek korban berusaha menolong, dan membawa Mawar ke rumah sakit.

“Selanjutnya kakek korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Trimurjo. Selang satu jam dari kejadian pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya.

Menurut AKP Panca, berdasarkan keterangan kerabat pelaku, sejak ditinggal istrinya menjadi TKW, pelaku RNT selalu saja uring-uringan. Bahkan, tidak pernah memberi anak-anaknya uang jajan.

BACA JUGA:  Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Tangkap Residivis Karena Kembali Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan

“Setiap mendapatkan BST, selalu dihabiskan oleh pelaku untuk kebutuhan sendiri, tanpa memikirkan keempat anaknya,”kata kapolsek.

Bahkan, anjut Kapolsek tak jarang keempat anak pelaju sering menjadi sasaran pemukulan RMT.

“Bila pelaku pusing, dan tidak punya uang, sering memarahi dan memukul anak-anaknya,” pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar di wajah dan kepala. Sementara, pelaku diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dibidklik dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT). Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI No: 23/2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. (Gunawan)