HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Aparat Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura) mengamankan FI, pelaku penusukan yang mengakibatkan korbannya, ED, meninggal, dengan cara persuasif atau pendekatan keluarga.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho mengatakan, peristiwa penusukan itu terjadi pada Jumat, 27 November 2020, malam.
Pelaku diamankan Sabtu, 28 November 2020, sekira pukul 10.00 WIB oleh Anggota Polsek Sungkai Utara.
“Kita telah berasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meningal dunia sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP,” ujar Iptu Abdul Majid.
Sabtu (28/11/2020).
Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan LP/ B / 616/ XI / 2020/ Pld Lpg / SPKT Res Lamut / Sek. Sungkai Utara, 28 November 2020.
Untuk identitas korban berinisial ED (30) warga Dusun Umbul Baru, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian leher belakang sedalam 7 cm,” jelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 November 2020. Saat itu korban bersama rekannya berbelanja di warung milik Sahrul.
Lalu datang FI (pelaku) bersama seorang temannya, tanpa mematikan sepeda motor yang mereka tumpangi.
Kemudian FI turun dari sepeda motor tersebut dan mendatangi korban, langsung menarik tangannya,serta membawanya kesamping warung tersebut lebih kurang sejauh 8 meter.
“Lalu korban ditusuk menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Pada saat itu korban sempat berlari meminta tolong dengan berlumuran darah dan terjatuh di jalan raya.
Pelaku langsung melarikan diri bersama temanya yang menunggu di atas motor
“Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan dan meninggal dunia di Puskesmas,” papar Iptu Abdul Majid.
Bersama pelaku, diamankan barang bukti (BB) satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat tua, sarung kulit berwarna coklat tua,
dan juga barang milik korban berupa baju kaos warna hitam, celana pendek, sandal warna merah.
Pelaku ditangkap pada Sabtu November 2020 sekira jam 08.30 WIB, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di Way Kanan.
Personel Polsek Sungkai Utara dipimpin Kapolsek Iptu Abdul Majid lansung menuju Way Kanan menemui salah seorang tokoh masyarakat di daerah itu (berkoordinasi) kemudian menghubungi keluarga pelaku.
“Lalu dengan kesadarannya, pelaku menyerahkan diri dan selanjutnya kita bawa ke Polsek Sungkai Utara guna menjalani proses lebih lanjut,” papar Iptu Abdul Majid. (*/Putra)