HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Seorang Ketua RT di Bandar Lampung dilaporkan Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos),ke Panwas Kecamatan (Panwascam).
Ketua RT 10 Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, berinisial Ham, dilaporkan Tim Rycko-Jos ke Panwascam Kedamaian, Sabtu (28/11/2020).
Ketua RT 10 tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) dan upaya menghalang-halangi kampanye.
Tim Rycko-Jos, Miftahul Huda, melaporkan ke Panwascam dan diterima Anggota Panwascam Kedamaian, Niko Hadi Wijaya.
“Sudah dilaporkan ke Panwascam Kedamaian atas perusakan APK paslon 01 oleh Ketua RT 10 LK.1 Kelurahan Tanjung Raya, Kedamaian,” ujar Miftahul Huda, dalam rilis yang diterima Headlinelampung.
Peristiwa perusakan APK dan dugaan mengahalang-halangi kampanye dilakukan saat Tim Rycko-Jos melakukan kampanye tatap muka di RT 10, Kelurahan Tanjung Raya.
Saat itu, Ketua Tim Pemenangan Rycko-Jos, Yuhadi melakukan kampanye. Tapi, saat tim kampanye Rycko-Jos menempelkan gambar Rycko-Jos di pagar warga dengan seizin pemilik rumah, Ketua RT 10 Ham, melarang, bahkan sampai melakukan perusakan APK.
Padahal saat kampanye ada anggota Panwascam. Sehingga aktivitas Ketua RT 10 Tanjung Raya diketahui langsung oleh Panwascam. Ketua RT 10 mengakui kalau dirinya yang merusak.
Miftahul Huda menduga apa yang dilakukan RT 10 Tanjung Raya ini dilakukan secara sistematis oleh pihak tertentu.
“Pantas saja banyak APK paslon 01 hilang dan rusak. Rupanya begini cara mainnya. Seperti upaya sistematis oleh pihak tertentu yang sepertinya takut kalah,” ujarnya. (*)