Polsek Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pengeroyok Mahasiswa

27

HEADLINELAMPUNG,TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang menangkap pelaku pengeroyokan seorang mahasiswa.

Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Wagimin, mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugasnya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan kabupaten setempat, Jumat (27/11/2020).

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial PK (24), warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Wagimin, Minggu (29/11/2020).

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku PK bersama dengan 9 orang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap korban Rudi Merdiyansyah (28), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bumi Ratu, Selasa (05/07/2016) di Jalan Poros, Kampung Bumi Ratu.

BACA JUGA:  Puting Beliung Rusak 14 Rumah Warga di Lamteng

Dikatakannya, saat kejadian pengeroyokan tersebut, sepeda motor yang dikendarai oleh korban sedang bocor bannya, korban lalu bertemu dengan saksi Agung Bagus dan saksi Agus Hermawan. Tiba-tiba pelaku RK bersama rombongannya datang dengan mengendarai sepeda motor menemui korban dan langsung melakukan penganiayaan.

“Para pelaku hanya menggunakan tangan kosong, saat menganiaya korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami pendarahan pada mata, luka memar serta lebam pada wajah. Kemudian, Kamis (07/07/2016) siang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawajitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

BACA JUGA:  Winarti Serahkan Ribuan SK Kenaikan Pangkat

Ditambahkannya, saat ini pelaku PK sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (salim/rls)