HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Ali Wardana, menyayangkan sikap Wali Kota Herman HN, yang mengumpulkan ratusan anggota Satpol PP dalam suatu ruang pertemuan.
Padahal, Herman HN adalah Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Bandar Lampung.
“Kota Bandar Lampung sudah beberapa pekan ini kembali status Zona Merah Covid-19,” ujar Ali, dalam rilis yang diterima Headlinelampung, Senin (30/11/2020).
Seharusnya, wali kota yang juga sebagai ketua Gugus Tugas harus menegakkan protokol kesehatan di Bandar Lampung.
“Bukan memberi contoh melakukan pertemuan dalam sebuah gedung yang melibatkan ratusan orang,” tukasnya.
Ali menilai Herman HN, tidak memberi tauladan yang baik, tapi memberi contoh yang kurang baik kepada rakyat Bandar Lampung terkait protokol kesehatan.
“Jadi imbauan Herman HN tentang protokol kesehatan (prokes) berbanding terbalik dengan kegiatan yang dilaksanakan hari ini, mengumpulkan ratusan anggota Pol PP. Ini sudah seperti syair lagu ‘Kau yang berjanji, Kau yang mengingkari,” ujar Ali.
Diletahui, Herman HN telah mengumpulan ratusan personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Gedung Semergou, Senin (30/11/2020) pagi.
Pertemuan tertutup yang dihadiri sekitar 800 personil Pol PP dipimpin Herman HN dan Kepala Badan Pol PP Suhardi Syamsi.
Pertemuan antara Walikota dengan ratusan anggota Pol PP berstatus honorer dibagi dalam dua sesi.
Pertama sekitar pukul 10.00 Wib dan pertemuan kedua sekitar pukul 11.00 Wib.
Ratusan Pol PP terlihat memadati tangga tepat depan Kantor Inspektorat Bandarlampung hingga depan pintu Gedung Semergou.
Mirisnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung No 18 Tahun 2020 tentang Pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.
Aturan yang dibuat Walikota Bandarlampung itu justru dilanggar sendiri olehnya.
Dalam pasal 17 poin ketiga perwali itu disebutkan; Setiap pertemuan yang mengumpulkan massa yang bersifat sosialisasi tidak boleh melebihi sepuluh orang sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan wajib memenuhi prokes sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat 1.
Dalil ini selalu digunakan Lurah dan Camat di Bandar Lampung untuk membubarkan kegiatan sosialisasi calon kepala daerah beberapa bulan lalu.
Tapi peraturan itu, tak berlaku bagi wali kota, karena diduga untuk kepentingan politik menjelang Pilkada.
Kepala Badan Pol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi, kepada wartawan mengatakan jika pertemuan itu dalam rangka evaluasi tenaga honorer yang bertugas di instansinya.
Ketika disinggung adanya pembahasan soal tunggakan insentif yang belum terbayarkan oleh pemkot, Suhardi mengaku tidak tahu. (*)