Keluarga Tak Terima Pasien Di-covid-kan tapi Tidak Mampu Bayar, Reihana: Hasil Swab Positif Corona

149

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Warga Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, AD (56) meninggal di Rumah Sakit Graha Husada, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020).

Keluarga lalu diminta untuk menandatangani surat pernyataan jika AD terjangkit Covid-19, karena tidak mempunyai biaya untuk menebus pengobatan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengungkapkan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

“Kami sudah turunkan tim ke sana dan sudah klarifikasi. Semua biaya klaim ditanggung pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
(PMK) HK.0107 Menkes 446 2020 tentang Klaim pergantian biaya bagi Rumah Sakit yang memberikan pelayanan Covid-19,” kata Reihana, kepada media, Rabu (2/12/2020).

Soal pasien di RS Graha Husada, Reihana mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya AD pada 30 November 2020, di RS Graha Husada.

“Semoga almarhum ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” ucap Reihana.

Ditegaskan, penetapan status pasien suspek Covid-19 telah sesuai, berdasarkan penjelasan buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 direvisi kelima.

“Suspek itu, dalam penjelasan buku tersebut bahwa revisi kelima penatalaksanaan Covid-19 adalah ISPA berat atau pneumonia berat, yang dirawat di Rumah Sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis,” jelas Reihana.

Dalam penanganan pasien yang meninggal di RS Graha Husada tersebut, lanjut dia, sudah sesuai buku panduan revisi kelima, yakni pasien yang meninggal di RS selama perawatan Covid-19 baik konfirmasi atau probable maka tata laksananya sesuai Covid-19.

“Jadi, meskipun belum ada hasil gambaran polymerase chain reaction atau PCR, pemulasaran jenazah juga dengan tatalaksana Covid-19, dikarenakan yang bersangkutan kasus probable,” terang Reihana.

BACA JUGA:  Ketua TP-PKK, Riana Sari Arinal Berikan Tali Asih kepada Paskibraka asal Lampung

Menurutnya, penentuan pasien probable itu dilihat dari rongent thorax paru-parunya, dan terlihat bahwa terdapat pneumonia berat.

Selain itu, untuk hasil laboratorium juga menuju ke virus, bukan ke bakteri

“Ini yang menjadi pegangan dokter. Walau hasil swab belum datang, tapi terbukti kalau pasien positif Covid-19,” jelas Reihana.

“Kami prihatin atas peristiwa ini, semoga kita semua mengambil pelajaran daam penyampaian informasi yang benar kepada keluarga yang berduka dengan kehati-hatian agar tidak terjaid kesalahpahaman,” tambahnya.

Reihana juga menjelaskan, pihaknya mendapatkan surat dari RS Graha dengan kronologi pasien berobat ke UGD, dengan keluhan demam disertai batuk dan sesak nafas.

Saat di UGD, dilakukan pengukuran saturasi oksigennya 70, dan diberikan bantuan oksigen dan saturasinya naik menjadi 94.

“Lalu dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil rapid tes Reaktif, pemeriksaan rongent virul pneumonia bilateral,” kata Reihana.

Berdasarkan gejala klinis, hasil laboratorium dan rontgent, dokter menetapkan diagnosis awal pasien Covid-19 suspek dan dirawat di ruang isolasi.

“Saat itu pasien setuju ditempatkan di ruang isolasi sesuai protokol Covid-19 dan masuk ruang perawatan,” ungkap Reihana.

Pada 25 November 2020, pukul 13.00 WIB, setelah visit, dokter menyarankan swab PCR.

Keluarga diedukasi, diberikan penjalasan rencana swab dan diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan diberitahu jika kondisi memburuk.

Kemungkinan jika nantinya meninggal, maka akan dilakukan pemulasaran jenazah protokol Covid-19.

“Ini ada semua di RS yang melakukan. Ada juga penandatanganan form rongent,” kata Reihana.

BACA JUGA:  HUT IGTKI dan PGRI Momentum Guru PAUD Meningkatkan Komptensi

Kemudian, pada 26 November 2020, pasien diambil swab dan dikirim ke Diskes Provinsi Lampung.

“Pada 30 November 2020, selama perawatan, kondisi sesak bertambah dan pasien mengalami perburukan. Pukul 06.00 WIB dinyatakan meninggal sebelum swab keluar,” jelas Reihana.

Namun, pada pukul 07.45 WIB, keluarga menolak pemakaman dengan prokes Covid-19 dan ingin membawa pulang jenazah dengan alasan hasil swab belum keluar. Padahal kondisi pasien probable.

‘Karena keluarga menolak pemularasan jenazah dengan prokes Covid-19, maka pihak Rumah Sakit menganggap pasien tidak mengikuti prokes Covid-19, dan RS berkesimpulan jaminan pembayaran berdasarkan Kepmenkes 446/2020 gugur,” ujar Reihana.

Status pasien menjadi pasien umum dan harus membayar biaya Rp 22 juta. Kemudian pihak Rumah Sakit melapor ke Gugus Tugas Bandar Lampung.

Setelah perdebatan pihak keluarga dengan Rumah Sakit, akhirnya keluarga setuju pemulasaran jenazah dengan prokes Covid-19.

Sekitar pukul 13.00 WIB dengan prokes Covid-19. Pada 1 Desember, hasil swab PCR positif Covid-19.

“Dalam penjelasan yang diinformasikan dari 24 November 2020, kami sebagai pembina, Dinas Kesehatan Provinsi melihat prosedur benar dan tidak ada menyalahi aturan,” tutur Reihana.

“Harus diketahui, klaim pasien Covid-19 sangat sulit. Tidak bisa main-main. Kalau bukti tidak kuat, dianggap pasien Covid-19. Kami sudah turunkan tim, kami minta bikin surat klarifikasi juga,” tambahnya.

Memang, di Bandar Lampung situasinya tidak terkendali virusnya.

“Tapi alhamdulillah, Kabupaten Pesawaran keluar dari Zona Merah dan kini menjadi orange. Tinggal Bandar Lampung saja yang masih Zona Merah,” jelas Reihana. (Sandi)