Satnarkoba Polres Tubaba Amankan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

19

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, di Tiyuh Panaragan, Tulang Bawang Tengah, Rabu (02/12/2020).

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH yang Mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK Mengatakan, Terduga pelaku yang bernama (R) bin Bahri 35 tahun pekerjaan petani, alamat tempat tinggal RT/RW 001/004 Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, telah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan Pada hari Selasa Tanggal 01 Desember 2020 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa sodara (R) bin Bahri melakukan transaksi narkotika di rumah nya yang berada di Tiyuh Panaragan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Penadah Barang Curian, Seorang Pemuda di Tanggamus Ditangkap Polisi

“Dari ingormasi tersebut kemudian team sat narkoba di pimpin kasat narkoba meluncur ke sasaran ,setelah melakukan pencarian team berhasil mengamankan Sodara (R) bin Bahri di rumah nya yg berada di Tiyuh Panaragan,kemudian dilakukan pengeledahan dirumahnya dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu,pirek dan seperangkat alat hisap shabu (bong) di dalam kamar,lalu team membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”jelasnya

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan,jika terbukti terduga pelaku R akan dikenakan pasal 114 dan 112.

“Bila benar-benar terbukti terduga pelaku menyalahgunakan narkoba maka akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. Tuturnya,”paparnya

BACA JUGA:  Bupati Umar Harapkan Puslitbang SDPK Kemenkes RI Melihat UNTT Tubaba

Barang bukti yang berhasil di amankan dan kumpulkan Personil Sat Narkoba Polres Tubaba dari terduga pelaku R, berupa :
1. 1(satu ) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram.
2.1(satu)buah tabung kaca pirek.
3. 1(satu )buah korek api gas.
4. 1 (satu) buah botol plastic kecil warna putih terdapat selang pipet bengkok pada tutup botol di duga bong (alat hisap shabu).
4. 4 (empat) buah sendok shabu dari pipet plastik.
5. 3 (tiga) buah selang pipet plastic.
6. 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO A3S warna merah. oppo warna putih. (Holidin/Elan)