Satresnarkoba Lampung Barat Ringkus Pemesan Narkoba via J&T

50

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan M. Wahyudi Saputra, warga Jl. A.Hamzah No 7/90 Rt/Rw : 001/000 Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, setelah diduga melakukan transaksi narkotika jenis Tembakau Gorila (Sinte).

M. Wahyudi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polres Lambar pada Kamis (3/12/2020), di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, sekira pukul 09.00 Wib.

Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi menjelaskan, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memesan Narkoba jenis Tembakau Gorila (sinte) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang (J&T), pihaknya berhasil menangkap pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi, Kita langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan loket J&T Unit Liwa dan benar ditemukan paket yang dicurigai berisikan Narkotika yang dimaksud, paket tersebut tertulis nama YAYAN, alamat dan nomor telepon yang sudah tertera di paket,” ungkap Iptu Wedi, Kamis (4/12/2020).

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Sabu-sabu

Kemudian lanjut Iptu Wedi, Anggota Opsnal Narkoba menyamar sebagai kurir dan menghubungi nomor telepon yang tertera pada paket memberitahu bahwa paket sudah sampai dan menawarkan apakah paket mau diambil atau diantar.

“Pelaku meminta paket untuk diantar dan meminta untuk diserahkan di gardu dekat Indomaret, selanjutnya anggota Opsnal Narkoba yang menyamar sebagai pengantar barang menuju ke tempat yang diminta oleh pelaku (control delivery), sesampainya ditempat yang telah ditentukan tak lama kemudian datanglah pelaku seorang diri, kemudian paket diserahkan ke pelaku dan diterimanya, setelah paket diterima oleh pelaku, selanjutnya pelaku kita tangkap,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polsek Abung Selatan Lampura Ringkus Pelaku Curat Spesialis Pembobol Rumah

Selanjutnya kata Iptu Wedi, pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat untuk Lidik dan Sidik lebih lanjut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bening J&T Express yang didalamnya terdapat plastik berwarna silver yang berisi satu buah kaos warna biru dalam lipatan kaos tersebut terdapat satu Plastik klip berwarna emas berisikan Narkotika Jenis Tembakau Gorila (Sinte) seberat 27 gram, satu unit handphone merk Samsung Galaxy M20 warna biru dengan Sim Card Telkomsel nomor 081271774195.

“Pelaku kita bidik dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 20 tahun Penjara,” pungkasnya. (*/Hendri)