Disaksikan Ketua KPU Lampung, KPU Way Kanan Musnahkan 472 Lembar Surat Suara Rusak

17

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – KPU Way Kanan melaksanakan pemusnahan 472 Surat suara yang masuk kategori Rusak, Cacat atau Berlebih dihalaman KPU setempat. Selasa, (08/12/2020) pukul 16.28 WIB.

Pemusnahan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 215/PP.09.3-SD/1808/KPU-Kab/XII/2020.

Refki Dharmawan, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan mengatakan setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 Kecamatan, terdapat 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih lalu diadakan pemusnahan dengan cara dibakar.

BACA JUGA:  Menderita Lumpuh, Dua Remaja Terima Santunan Dari Kapolres Way Kanan

“Terdapat 472 Surat Suara yang rusak, Alhamduliah sudah kita lakukan Pemusnahannya,” ujar Refki.

Turut menyaksikan pemusnahan surat suara tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung. Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, Pimpinan Bawaslu Way Kanan, Sukindra, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, serta Anggota KPU Kabupaten Way Kanan (I Gede Klipz Darmaja, Noprisah Hariyanto) dan Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, M.Arifin. (*/Migo)

BACA JUGA:  Meresahkan, Dua Bandar Judi Koprok Diringkus Polisi Way Kanan di Lokasi Berbeda