Polsek Penawartama Amankan Pelaku Penganiayaan di Lapo Tuak

29

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Penawartama Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban mengalami luka berat di Lapo tuak Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru kabupaten setempat.

Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalu Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan mengatakan, pelaku ditangkap ditangkap petugaa di rumahnya di Kampung Sidoharjo, Minggu (06/12/2020)

“Pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap ini adalah seorang pemuda berinisial TC (21), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Selasa (08/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, mulanya Minggu (06/12/2020), sekira pukul 19.30 WIB yang masih berstatus pelajar SMK kelas 3, warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, bersama dengan pelaku dan tiga orang temannya pergi bersama ke Lapo Tuak yang ada di Kampung Makarti Tama.

BACA JUGA:  Personel TNI-Polri Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa di PT PML Way Kanan

Setelah tiba di lapo tuak tersebut, mereka langsung duduk bersama, lalu memesan minuman keras (miras) jenis tuak dan minum bersama. Sekira pukul 21.00 WIB, saat korban memukul-mukul meja, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjat tajam (sajam) jenis pisau dan menusukkan pisau tersebut ke arah korban sehingga mengenai kening atas sebelah kiri.

Usai kejadian tersebut, teman-teman korban yang ada di TKP langsung melerai antara pelaku dan korban. Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, pelaku ini sempat membantu korban dan setelah itu pelaku pulang ke rumahnya.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap 3 Terduga Pengguna Sabu

“Pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam, menurut keterangan dari pelaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek dari miras jenis tuak yang mereka minum bersama,” jelas Iptu Timur.

Diitambahkan Kapolsek, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*/salim)