Kasus Sumur Bor, Kejari Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

54

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menetapkan dua tersangka mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten setempat, Kamis (10/12/2020).

Penetapan tersangka dua mantan ASN yakni, Rusdie Baron dan Adip Sapto Putranto terkait dugaan kasus sumur bor di Kabupaten Lampura.

Dalam kegiatan tersebut, Rusdie Baron selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Lampura melalui Kasi Pidsus, Aditya Nugroho menjelaskan, kronologi kegiatan tersebut yaitu pada tahun 2015 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara melaksanakan program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) dimana program tersebut berasal dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD.

BACA JUGA:  Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Tanggamus Tindak 53 Pelanggar Prokes

”Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2015 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) tersebut sebanyak 25 (Dua puluh lima) unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp. 4.537.500.000 (empat miliyar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumbber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelasnya.

Masih Aditya, Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen) yang merupakan kerugian keuangan Negara

BACA JUGA:  Semarak HUT RI Mulai Nampak di Tiyuh-Tiyuh Tubaba

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (putra)