Waktu Pelaksanaan Proyek Diduga Habis, Ini Kata Dinas PUPR Lampura

52

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Batas waktu pelaksanaan kegiatan proyek yang dilaksanakan pihak rekanan di Lampung Utara (Lampura) diduga sudah habis, Rabu (16/12/2020).

Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Suhardi mengatakan, terkait kontrak empat proyek, dirinya tidak mengetahui secara jelas kapan batas waktu pelaksanaan proyek tersebut selesai.

Namun, lanjut dia, kontrak paket proyek tersebut dilakukan pada pertengahan November 2020.

Mengenai batas waktu pelaksanaan proyek yang sudah habis, namun pekerjaan proyek belum selesai, dia akan mengambil langkah untuk meng-opname kegiatan proyek tersebut.

“Kita opname, sudah sampai mana. Opname dalam arti begini, berapa yang sudah dikerjakan, itu yang kita bayar. Jangan sampai dana itu tidak terserap,” ujar Suhardi.

Dijelaskan, ada empat paket proyek yang digodok di bidangnya pada tahun ini yang bersumber dari dana APBD 2020.

BACA JUGA:  Peserta PBI Jamkes di Kota Metro 53.023 Warga

Keempat paket tersebut yakni Pembongkaran Pagar Tugu Rato di dalam Taman Olah Seni (TOS) Kotabumi, Rehab Pos Jaga Pusiban Lampura, Rehab Ruang Tunggu Anak di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Pembangunan Gazebo di taman wisata Way Tebabeng Lampura.

“Ada tiga CV yang mengerjakan keempat paket proyek itu, di antarannya CV Bening Lestari, CV Seger dan CV Lampung Permai Corporation, menghabiskan anggaran sekira Rp 650 juta,” jelas Suhardi.

Namun, pernyataan Suhardi tentang nilai anggaran keempat proyek itu bertentangan dengan pernyataan Kadis PUPR Lampura, Syahrizal Adhar sebelumnya kepada Headlinelampung, baru-baru ini.

Syahrizal mengungkapkan jika keempat paket proyek tersebut menghabiskan anggaran mencapai Rp 750 juta.

Ketika disinggung mengenai proyek rehab pos jaga pusiban Lampura dan pembangunan Gazebo di taman wisata Way Tebabeng yang nilainya mencapai Rp 149 juta lebih, diduga terindikasi di-mark-up, Suhardi membantah.

BACA JUGA:  Lagi, Ruas Jalan Rusak di Kota Metro Dikeluhkan Warga

Menurutnya, nilai anggaran kedua proyek tersebut sudah sesuai hitungan dalam perencanaan.

Saat Headlinelampung mempertanyakan barometer Finas PUPR Lampura memakai tiga CV tersebut, dari ratusan CV yang lainnya, Suhardi mengungkapkan bila ketiga CV tersebut terpilih oleh sistem.

“Itu sistem yang menentukannya. Yang pasti sesuai pengalaman dan kelengkapan administrasi perusahaan,” jelasnya.

Saat disinggung adakah fee proyek yang diterima Dinas PUPR Lampura dalam menggelar proyek kegiatan tersebut, Suhardi menyakinkan tidak ada fee proyek dalam kegiatan tersebut.

“Oh, tidak ada itu,” kilahnya.

Diketahui, Dinas PUPR Lampura mempunyai cerita kelam tersendiri. Pada 2019, Kepala dinas PUPR Lampura saat itu, Syahbudin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait skandal fee proyek. (Rasul)