HEADLINELAMPUNG,BANDAR LAMPUNG –
Dalam menghadapi libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang Imbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung.
SE ini yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 16 Desember 2020.
Gubernur mengatakan untuk kabupaten kota di provinsi Lampung harus mematuhi surat edaran tentang perayaan ibadah natal dan tahun baru guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Surat edaran telah dikeluarkan kemarin dan semua kabupaten/ kota harus mematuhi surat edaran tersebut jika tidak, ada sanksi kepada yang tidak mematuhinya,” katanya, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, surat edaran tersebut dituliskan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 dan perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa, baik pada kegiatan natal dan acara/hiburan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka diminta perhatiannya agar melakukan perayaan ibadah natal dengan protokol kesehatan dan sidang gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh PGI (Persatuan Gereja Gereja Seluruh Indonesia),” katanya.
Terpisah, Wakil Sekertaris Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Lampung, Samuel Luas mengatakan kegiatan ibadah Nataru dilakukan secara daring guna mencegah adanya penyebaran Covid-19.
“Telah diputuskan bahwa ibadah Natal dan Tahun Baru akan dilakukan secara daring,” ujarnya saat dihubungi Headlinelampung (Sandi)