Polsek Pringsewu Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

21

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial SS (26), yang diduga melakukab pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Pelaku SS ditangkap Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu di rumahnya di Kelurahan Pringsewu Barat kabupaten setempat, Kamis (17/12/2020).

“Pelaku SS merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan telah menjalani vonis 3 tahun di LP Way Gelang Kotaagung Kabupaten Tanggamus,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, Jumat (18/12/2020).

Dikatakan Kapolsek, meskipun sudah ditahan di LP, tapi pelaku SS setelah bebas kembali melakukan perbuatan yang sama yakni, melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yaitu, korban AP (10) dan ML (14), Rabu (14/12/2020) silam.

Dijelaskan Kompol Atang, kejadian berawal, Rabu (14/12/2020) pagi, dengan modus akan memberikan santuan pelaku memanggil korban AP dan ML kerumahnya, setelah sampai dirumahnya. Kemudian, pelaku memberikan minuman bersoda dan obat kapsul berwarna merah putih yang diuga obat perangsang kepada korban. Namun, pelaku membohongi korban dengan mengatakan bahwa obat kapsul itu merupakan vitamin.

“Saat itu korban AP percaya, dan langsung meminum obat kapsul dengan sprit. Sedangkan, pelaku ML hanya meminum sprit saja dan hanya berpura pura meminum obat kapsul yang diberikan,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:  Ada Lubang Menganga di Simpang Empat Pasar Pringsewu, Polisi Imbau Berhati Hati

Selanjutnya,.pelaku SS yang diduga memiliki penyimpangan seksual (pedofilia) ini menyuruh kedua korban untuk mandi telanjang di rumah pelaku, dan setelah selesai mandi pelaku foto korban dengan HP milik pelaku sambil menawarkan mau ditutup matanya atau diikat tangannya.

“Tujuan pelaku menyuruh mandi telanjang, untuk membangkitkan gairal seksual pelaku,” imbuhnya.

Saat itu, korban menolak dan pelaku kemudian memberikan uang Rp5 ribu kepada korban AP dan Rp20 ribu kepada ML sambil mengelus elus tangan AP dengan harapan korban mau menuruti kemauan pelaku.

Selanjutnya, kata Kompol Atang, karena takut dengan perlakukan pelaku, korban lari pergi dari rumah pelaku dan setelah menceritakan kepada orang tuanya.

Setiba dirumah, korban AP mulai merasakan bagian dadanya sakit dan jantungnya berdebar-debar, korban AP juga mengalami Sesak Napas, mual, muntah dan kemudian dilarikan kerumah sakit. Dan kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

“Selain pada 14 Desember 2020 pelaku juga diduga telah melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap korban ML pada pertengahan tahun 2020 dengan iming iming uang Rp20 ribu” terang Kapolsek.

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Gubung Kebun Jagung Kampung Bali Sadhar Tengah

Setelah pelaku kami amankan, dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui bahwa obat yang diberikan kepada korban adalah obat perangsang untuk wanita yang dibelinya secara COD dari media sosial facebook.

“Tujuan pelaku memberikan obat agar korban tersangsang dan pelaku bisa melakukan pencabulan terhadap korban,” urai kapolsek Pringsewu

Sedangkan, pelaku mengetahui cara meminum obat perangsang yang dicampurkan minuman bersoda melalui aplikasi pencarian Google.

Kapolsek menjelaskan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 buah Buah Botol Plastik Warna Putih Bening berisi 1 Kapsul Warna Merah Putih, 1 buah botol Plastik minuman Sprite, 1 buah Botol Kaca berisi 6 butir Kapsul warna Merah Putih, 2 Lembar Uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan 1 lembar Uang pecahan lima ribu rupiah serta 1 unit HP milik pelaku.

“Pelaku kami tahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota, dan akan dijerat dengan Pasal Pasal 82 atau 80 UU No: 35/2014, tentang Perubahan atas UU No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (akbar/rls)