HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG– Satu unit mobil jenis Suzuki Flash dengan nomor polisi BG 1057 UA, mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal di KM 169+200 Jalur A Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka), Minggu (20/12/2020).
Branch Manager Ruas tol Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwhardono mengatakan, diduga kendaraan yang melintas dari arah Lampung menuju Palembang itu mengalami pecah ban.
Sesampainya di lokasi kejadian yang menyebabkan pengemudi hilang kendali dan terperosok di Right of Way (ROW) atau lebar badan jalan dengan posisi akhir kendaraan kabin menghadap selatan dan posisi roda kanan di atas.
“Akibat kecelakaan ini satu korban meninggal dunia, dua luka berat dan satu luka ringan,” kata Satyo dalam keterangan persnya, Senin (21/12/2020).
Dijelaskan, untuk korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Terbanggi Besar, Lampung Tebgah dan korban luka berat serta luka ringan telah dievakuasi ke RS Harapan Bunda, Bandar Jaya, Lampung Tengah.
“Kecelakaan ini telah ditangani Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas tol Terpeka, dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat,” ungkapnya.
Insuden lakalantas ini terjadi pada Minggu. Sedangkan informasi yang baru didapat media pada Senin.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Yuhanda menyayangkan keterlambatan informasi lakalantas di jalan tol tersebut.
Seharusnya, pihak HK harus sigap memberikan informasi cepat jika terjadi Lakalantas kepada pihak media.
“Hal ini mengingat informasi sangat penting disampaikan ke media. Agar keluarga korban cepat mendapatkan informasi. Apalagi identitas korban sudah diketahui,” ujarnya. (Sandi)