Bawa Kabur Motor dan Handphone Milik Warga Terusanunyai, Dian Kancil Diamankan Polisi

17

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Dengan dalih meminta antar untuk ke counter dan mengecek ATM, pelaku DSW (32) alias Dian Kancil warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusanunyai Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), sukses meminjam dan menggondol motor dan Handphone milik korban Bahtiar Nur Abdulah (18), warga Kampung Tanjunganom Kecamatan Terusanunyai.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terusanunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurutnya, Kamis (3/12/2020) sekira Pukul 15 00 WIB, pelaku DSW mendatangi rumah korban Bahtiar, meminta tolong untuk diantarkan ke counter handphone dan ATM.

BACA JUGA:  Polres Pringsewu Limpahkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Kapolsek mengatakan,.Bahtiar yang didatangi pelaku DSW untuk meminta tolong, tanpa banyak cerita kedua berangkat dengan mengendarai motor Yamaha Vega ZR.

“Setelah mengantarkan pelaku ke counter handphone, keduanya beranjak pulang. Namun, berhenti di lapangan untuk mengobrol,” kata Iptu Santoso.

Kemudian, saat sedang duduk di lapangan Kampung Bandar Sakti, pelaku meminjam handphone.Oppo milik korban dengan alasan ingin menelpon.

“Pelaku juga meminjam motor korban, sambil berkata ‘kamu tunggu sebentar disini’,” ujarnya.

Setelah lama ditunggu, lanjut Kapolsek, pelaku DSW tak kunjung datang untuk mengantarkan handphone dan.motor korban Bahtiar.

BACA JUGA:  DPO Pencuri Hewan Ternak Diringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara

Selanjutnya, sadar telah menjadi korban kejahatan, akhirnya Bahtiar melaporkan pelaku DSW ke Polsek Terusanunyai.

“Berbekal laporan korban, petugas
terus mencari keberadaan pelaku DSW. Akhirnya, petugas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Tak ingin buruanya menghilang, petugas menangkap Kancil di Kampung Gununbatin, Senin (21/12/2020).

“Saat ini pelaku bersama barang-bukti, diamankan di Mapolsek Terusanunyai, guna pengembangan lebih lanjut. Dan, pelaku DSW yang diduga telah melakukan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, akan dijerat dengan Pasal 378KUHP atau 372 KUHP. (Gunawan)