Zona Merah Covid-19, Disdikbud Kota Metro Tinjau Ulang Rencana KBM Tatap Muka

55

HEADLINELAMPUNG, METRO-Dinas Pendidiikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, dipastikan akan meninjau ulang rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, yang akan dilaksanakan awal Januari 2021 mendatang. Hal itu, menyusul penetapan Kota Metro masuk wilayah zona merah penyebaran covid-19 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung.

Kepala Disdikbud Kota Metro Ria Andari mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama para kepala sekolah pada Senin (28/12/2020) pekan depan, untuk mensikapi status zona merah covid-19 di Kota Metro.

“Kami akan rapatkan dulu dengan para kepala sekolah, Senin pekan depan,” kata Ria Andari, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Metro melalui Disdikbud setempat memastikan, KBM tatap muka di sekokah dapat dilaksanakan jika kasus covid-19 melandai hingga Januari 2021 mendatang.

BACA JUGA:  MPC Pemuda Pancasila Lamtim Lakukan Konsolidasi

Kepastian itu, disampaikan oleh Kepala Disdikbud Ria Andari, Kamis (26/11/2020) silam. Menurutnya, selama kasus covid-19 melandai hingga Januari 2021, secara bertahap pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan.

“Namun, jika kasusnya terus meningkat seperti sekarang ini di Kota Metro, atas nama pemerintah daerah, saya mohon maaf, pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan,” kata Ria Andari, usai membuka Webinar Pendampingan PAUD Holistik Integratif, yang digelar Disdikbud setempat.

Ia meneruskan, dalam kondisi saat ini, keselamatan tenaga pendidik, keselamatan siswa dan kita semua menjadi prioritas.

“Jadi, meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembelajaran tatap muka sudah memperbolehkan, tetapi keselamatan kita semua menjadi prioritas, jadi mohon bersabar,” ujar dia.

BACA JUGA:  Cegah Virus Omicron, Pemkab Tanggamus Percepatan Vaksinasi

Diketahui, Kota Metro  termasuk daerah yang termasuk dalam kategori zona merah covid-19 di Provinsi Lampung, selain Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Ya, betul, terjadi perubahan zona di Provinsi Lampung. Masyarakat harus waspada, jangan lalai, karena Zona Merah merupakan risiko penyebaran virusnya tertinggi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

Dia mengimbau kepada masyarakat Lampung agar terus meningkatkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Sedangkan untuk 12 daerah lainnya di Lampung mendapatkan katagori Zona Orange Covid-19. Ke 12 daerah tersebut yaitu Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung Selatan.(dwi)