Didiskualifikasi, Eva-Deddy Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP, ‘Yutuber’ Minta KPU Laksanakan Putusan

125

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu Lamping, Fatikhatul Khoriyah, dalam sidang sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020, di Hotel Bukit Randu, Bansar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Padahal, tahapan pilkada sudah memasuki tahap akhir, yakni penetapan pemenang oleh KPU Bandar Bandar Lampung, yang menyatakan paslon Eva-Dedy unggul, beberapa waktu lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum paslon 03 sedang menyiapkan kelengkapan dokumen, untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, mereka juga berencana melaporkan Bawaslu Lampung terkait kode etik sebagai penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami akan melakukan penilaian terhadap komisioner Bawaslu. Apakah ada sikap dan tindakan mereka yang merendahkan martabat dan marwah kelembagaan Bawaslu,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Eva-Deddy, M Yunus, Kamis (7/1/2021).

BACA JUGA:  Jadi Irup HUT ke-50 Korpri, Ini Harapan Bupati Lampura

Sementara Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko menegaskan keputusan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib bagi KPU melaksanakan putusan tersebut.

“Jika tidak, maka ada konsekuensi sanksi hukumnya bagi KPU,” kata dia.

Saat ini, Komisi Pemilihan umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu arahan dari KPU RI, terkait tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapi keputusan Bawaslu Lampung, terhadap paslon 03.

“Keputusan Bawaslu itu bersifat wajib dan sudah inkrah. Hal tersebut tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 pasal 135. Kalau KPU tidak melaksanakan, akan ada sanksi hukumnya, karena ini putusan persidangan, bukan temuan. Ini harus dilaksanakan,” ujar Handoko.

Menurutnya, tidak ada yang salah dalam putusan Bawaslu Lampung. Majelis sidang memutus berdasarkan fakta persidangan, sehingga tidak baik mempermasalahkan putusan tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Oknum Perwira Selingkuh, Kapolres Way Kanan: Diproses Propam Polda Lampung

“Ada mekanisme lain yang tersedia, yaitu melalui jalur keberatan di Mahkamah Agung,” kata Handoko.

Ditambahkan, yang dibenarkan dalam UU, pihak terlapor yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, tidak ada upaya hukum lain selain ini.

KPU harus memutus dan mendiskualifikasi paling lambat tiga hari dan pihak yang tidak puas bisa mengajukan ke MA terhadap putusan tersebut.

“Kami siap mengawal proses sampai ke MA. Kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu, karena itu adalah hasil sidang, bukan temuan,” tukasnya. 

Disinggung jika nantinya MA memutus lain dari Bawaslu Lampung, Handoko tidak mau berandai-andai.

“Kami tidak mau berandai-andai. Di MA itu yang akan diuji adalah putusan Bawaslu. Kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu,” kata Handoko.(Sandi)