Gerebek Rumah Kontrakan di Kampung Pendowo Asri, Polisi Amankan Pengedar Sabu

110

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang (Tuba), melakukan penggerebekan sebuah kontrakan rumah di Dusun Kanal Buntu Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba, Rabu (06/01/2021) silam.

Penggerebekan rumah kontrakan itu dilakukan, karena Satuan Resnarkoba Polres Tuba mendapat informasi, bahwa kontrakan tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Dalam penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” jelas Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Jumat (08/01/2021).

BACA JUGA:  Cek Suhu Tubuh Calon Anggota Polri, Pastikan Tidak Terjangkit Covid-19

AKP Anton mengungkapkan, dua pelaku yang berhasil ditingkap yakni,
berinisial DH (37), warga Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri dan DS (41), warga Dusun Hasan Bulan, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Hasil penggeledahan badan terhadap dua orang pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berinisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, dan handphone merk Nokia warna hitam,” tukasnya.

BACA JUGA:  Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Amankan Tersangka Penadah Motor Curian

Selanjutnya, kata AKP Anton, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika.

“Kedua pelaku, akan dijerat dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(*/salim)