Sepekan, Satresnarkoba Polres Way Kanan Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba

312

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Awal 2021, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung tancap gas.

Terbukti, dalam satu pekan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba di Wilayah hukumnya.

Pada 5 Januari 2021, Dua Pengedar berhasil di Bekuk bahkan satu diantaranya di hadiahi Timah Panas di Bagian Kaki Kiri dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 10 Gram lebih Narkoba jenis Sabu.

Selanjutnya, Pada 8 Januari 2021 kemarin. Satresnarkoba Polres Way Kanan Kembali meringkus Satu orang Pengedar dan mengamankan 5 Gram dan 55 Batang Pipet Kaca (Pirek).

BACA JUGA:  KLB Demokrat Versi Moeldoko Dilaporkan ke Polres Tubaba

Bahkan sebelumnya, akhir tahun 2020 Satresnarkoba juga berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkoba di dalam Lapas Kelas II.B Way Kanan dengan mengamankan 5 Orang tersangka serta sejumlah Barang Bukti berupa Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP. Firmansyah menegaskan tidak akan segan segan melakukan tindakan Tegas dan Terukur terhadap Para Bandar atau Pengedar Narkoba yang masih Bandel bercokol di wilayah hukum Way Kanan.

“Ini peringatan keras bagi para Bandar Narkoba yang masih Bandel di Way Kanan. Tindakan tegas dan terukur menanti mereka (Bandar Narkoba),” tegasnya saat dikonfirmasi Headlinelampung. Minggu (10/01/2021).

BACA JUGA:  Lagi, Polisi Amanka  Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Menurutnya, meski Anggota Sat Res Narkoba Polres Way Kanan sangat terbatas dan memiliki ruang lingkup yang cukup luas yakni 15 Kecamatan di Way Kanan. Namun, hal itu bukan menjadi suatu masalah. Karena itu merupakan Tugas Negara yang harus di jalankan.

“Kami akan tetap konsisten dalam memerangi Narkoba agar Daerah Way Kanan dapat lebih Maju dan Masyrakatnya terbebas dari Narkoba. Kami juga mohon dukungannya kepada seluruh Masyarakat Way Kanan. Jangan sungkan sungkan jika ada Informasi terkait Narkoba segera Laporkan,”pungkasnya. (Migo)