April 2021, Samsat Tubaba Layani Program Pemutihan Denda PKB

865

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Pemerintah Provinsi Lampung, akan melakukan Pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Pemutihan denda pajak baik untuk roda dua dan empat tersebut akan dimulai pada bulan April 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD 15 Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Edison, saat dijumpai wartawan diruang kerjanya, Senin (11/1/2021).

“Tahun 2021 ini, direncanakan pada bulan April mendatang akan dilakukan Pemutihan Pajak Kendaraan baik roda dua maupun roda empat, sebagai upaya Pemerintah dalam meringankan beban tanggungan Pajak Kendaraan masyarakat yang sudah lama menunggak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Lampung Barat: Kedaulatan Pangan Adalah Hidup Matinya Sebuah Bangsa

Dia menerangkan, adapun syarat Pemutihan tersebut, wajib pajak di wajibkan membawa STNK (asli dan fotokopi), KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi) atau surat rekomendasi leasing, surat pelimpahan kuasa jika pemilik tidak dapat hadir, serta fisik kendaraan.

Program Pemutihan tidak setiap tahun ada, karena Pemutihan biasanya hanya dilakukan jika suatu wilayah terdata banyak kendaraan yang sudah lama menunggak Pajaknya, sehingga ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menghidupkan kembali Pajak Kendaraannya yang sudah mati.

BACA JUGA:  PWI Lamteng Harapkan Pemkab Berikan Ruangan untuk Wartawan

“Dalam program Pemutihan ini, Kita bekerjasama dengan unsur terkait lainnya, yakni Jasa Raharja, Kepolisian, Bank Lampung, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah,” terangnya. (Holidin/Elan)