Satresnarkoba Polres Way Kanan Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

436

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan
Kembali berhasil menangkap satu Orang pelaku peredaran gelap Narkotika dan satu orang penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu.

Dua Pelaku tersebut yaitu bernama Sarno Alias Batak (45) warga Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Dan Suminah (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SR alias Batak (45) warga Kampung Sapto Renggo,” terang Kasat Narkoba.

Hasil penggeledahan di lokasi diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,14 gram.

BACA JUGA:  Tim Satres Narkoba Polres Lamteng Bekuk Pemilik 3,20 Gram Sabu

Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar rumah tersangka tepatnya diatas tempat tidur, petugas menemukan kembali berupa satu buah dompet warna biru didalamnya terdapat satu unit timbangan digital merk β€œCHQ” warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil.

“Masih didalam kamar petugas juga menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan enam belas lembar plastik klip ukuran kecil, satu lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, satu lembar plasti klip merk klip plastik, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop dan satu buah gunting,” jelasnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamanakan seorang perempuan bernama Suminah (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.

“Tersangka perempuan berinisial SM diamankan sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam ruang tengah di rumah SR alias Batak, bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca yang didalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api,” bebernya.

BACA JUGA:  Update Covid-19 Way Kanan: Dua Pasien Positif Sembuh, Lima Masih Isolasi

Selanjutnya, tersangka Sarno alias Batak diduga pengedar dan Suminah diduga penyalahguna Narkotika diduga sabu berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat menambahkan, tersangka Sarno Alias Batak merupakan Bandar atau Pengedar Narkoba yang sudah lama menjadi target petugas.

“Tersangka SR ini diduga memang Bandar Narkoba. Menurut informasi yang kami terima wilayah edarnya yaitu meliputi di Kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin dan Bahuga,” tambahnya.

Tertangkapnya, Sarno Alias Batak menambah catatan hasil tangkapan jajaran Satresnarkoba terhadap para Pengedar. Setidaknya, selama satu pekan terakhir Petugas telah mengungkap 3 Kasus Predaran Narkoba dengan mengamankan 5 Tersangka dan sejumlah Barang bukti berupa Narkoba diduga jenis sabu.

“Para Tersangka dapat dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” tegasnya. (Migo)