DPRD Lamteng Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Dua Raperda

68

HEADLINELAMPUNG LAMPUNG TENGAH-DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rapat Paripurna persetujuan dersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Laporan Kinerja Fraksi serta Alat Kelengkapan DPRD, Selasa (12/1/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Sumarsono, didampingi Wakil Ketua I, Yulius Heri Susanto, Wakil Ketua II, Firdaus Ali, Wakil Ketua III, Muslim Anshori, para Anggota Dewan dan Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.

Hadir dalam Rapat Paripurna, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, Sekretaris Daerah Nirlan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda Lamteng.

Menurut Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, bahwa Dua Raperda yang akan disahkan telah dilaksanakan pembahasan secara maksimal oleh DPRD melalui komisi-komisi, serta melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Dua Raperda tersebut yang di paripurna kan yakni. Pertama adalah Raperda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Rajasa (merupakan Raperda Inisiatif Komisi II).

BACA JUGA:  Mantan Napiter asal Lampung Bentuk Komunitas

Kedua Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan (merupakan Raperda Inisiatif Komisi IV).

“Kami ucapkan terimakasih atas inisiatif DPRD Lamteng yang telah menyusun Raperda Pembentukan Perseroan Terbatas Daerah BPRS Rajasa dan Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan,” ujarnya.

Loekman mengatakan, Raperda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Rajasa.

Dengan Raperda tersebut merupakan lanjutan dari PT. BPRS Rajasa yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2009. Diharapkan dapat lebih memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah, dan mendorong pembiayaan usaha mikro kecil.

Bupati Lamteng berharap, kedua Raperda tersebut dapat meningkatkan kontribusi pada keuangan Pemerintah Daerah melalui setoran PAD yang berasal dari deviden, dimana bagian untuk pemegang saham ada kenaikan 5%.

Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, sehingga menjadi 55% sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Ditjen Dukcapil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Mursyid

Sedangkan Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan diharapkan dapat menjadikan landasan dalam melaksanakan proses pendidikan karakter pada peserta didik yang merupakan bekal menghadapi dinamika perubahan di masa depan dan bekal menuju generasi emas Indonesia Tahun 2045.

Loekman mengatakan untuk mencapai harapan tersebut tentunya perlu strategi khusus, diantaranya berupa dukungan pengembangan kurikulum, sarana, prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan dan peran serta dari berbagai pihak. Dan dengan kedua Raperda , kedepan diharapkan pendidikan karakter dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Raperda yang kita bahas dapat disetujui bersama dan bermanfaat untuk kemajuan Lampung Tengah kedepan. Selanjutnya dua Raperda ini akan kami proses untuk disampaikan kepada Gubernur Lampung agar mendapat nomor register sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Gunawan)